Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Rieke Andrianti (43) ditemukan tewas bersimbah darah di unit Rusun Griya Tipar Cakung sewaannya di Kelurahan Cakung Barat, Cakung pada Jumat (8/11/2019).
Jasad perempuan yang merupakan pegawai travel umrah dan pengemudi ojek online itu ditemukan oleh tetangganya, Lucky Dwi Utama (20) pada pukul 20.30 WIB.
Hasil pemeriksaan awal Tim Identifikasi mendapati sejumlah luka akibat penganiayaan pada jasad Rieke di antaranya pada bagian leher dan dada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.