JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, sedikit mempertanyakan keputusan hakim ketika memvonis kliennya tujuh bulan rehabilitasi.
Jefri dan keluarga masih bertanya-tanya apakah rehabilitasi itu berupa rawat jalan atau rawat inap. Pasalnya, Ibu Jefri Nichol mengharapkan anaknya dirawat jalan.
"Di dalam putusan enggak bunyi, apakah rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Itu lah yang menjadi abu-abu menurut kami," ujar Aris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).
Dalam putusan hakim Krisnugroho, Jefri Nichol dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memvonis Jefri Nichol menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Bilang Itu Sesuai Harapannya
Namun terlepas dari itu, Aris mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Mereka menganggap tujuh bulan rehablitasi merupakan hukuman yang adil.
"Apa yang kami mintakan di Pasal 127 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), sudah diterima. Kami mintakan enam bulan tapi yang dikabulkan tujuh bulan, saya kira fair enough," ujar Aris.
Selain memvonis Jefri Nichol tujuh bulan menjalani rehabilitasi, hakim juga meminta barang bukti narkoba milik Jefri berupa 1,2 gram ganja dirampas untuk negara.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Jefri yakin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Yang meringankan berdesarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendaikan rehab. Terdakwa tidak mau mengulangi kesalahannya lagi dan siap menata kehidupannya kedepan dengan lebih baik," ucap hakim di persidangan.
Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan pidana.
Baca juga: Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan. Jefri juga terbukti bukan bertindak sebagai pengedar narkoba.
Jaksa menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.
Adapun Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri Nichol juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Sementara itu, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.