Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Pertanyakan Putusan Vonis Hakim

Kompas.com - 11/11/2019, 21:02 WIB
Walda Marison,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, sedikit mempertanyakan keputusan hakim ketika memvonis kliennya tujuh bulan rehabilitasi.

Jefri dan keluarga masih bertanya-tanya apakah rehabilitasi itu berupa rawat jalan atau rawat inap. Pasalnya, Ibu Jefri Nichol mengharapkan anaknya dirawat jalan.

"Di dalam putusan enggak bunyi, apakah rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap. Itu lah yang menjadi abu-abu menurut kami," ujar Aris usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Dalam putusan hakim Krisnugroho, Jefri Nichol dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memvonis Jefri Nichol menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Bilang Itu Sesuai Harapannya

Namun terlepas dari itu, Aris mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Mereka menganggap tujuh bulan rehablitasi merupakan hukuman yang adil.

"Apa yang kami mintakan di Pasal 127 (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), sudah diterima. Kami mintakan enam bulan tapi yang dikabulkan tujuh bulan, saya kira fair enough," ujar Aris.

Selain memvonis Jefri Nichol tujuh bulan menjalani rehabilitasi, hakim juga meminta barang bukti narkoba milik Jefri berupa 1,2 gram ganja dirampas untuk negara. 

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan Jefri yakin dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Yang meringankan berdesarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendaikan rehab. Terdakwa tidak mau mengulangi kesalahannya lagi dan siap menata kehidupannya kedepan dengan lebih baik," ucap hakim di persidangan.

Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan pidana.

Baca juga: Ayah Larang Indekos Lagi, Jefri Nichol: Enggak Apa-apa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan. Jefri juga terbukti bukan bertindak sebagai pengedar narkoba.

 

Jaksa menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.

Adapun Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri Nichol juga dinyatakan positif konsumsi ganja.

Sementara itu, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri Nichol untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com