Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kampung Bulak Melawan Penertiban Lahan UIII, dari Keras hingga Memelas Lemas

Kompas.com - 12/11/2019, 07:34 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Bukan berkah malah jadi petaka, itu lah yang dirasakan oleh sebagian besar Warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok.

Rencana pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia membuat warga setempat terusik.

Warga Kampung Bulak terusir dari tanah garapan yang sudah lama mereka tempati. Salah satunya adalah Pak Silalahi, sebagai orang yang dituakan di tempat itu, rumahnya yang menjadi tempat mengadu warga Kampung Bulak itu kini akan dibongkar.

Silalahi berdialog dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dengan raut wajah yang memelas. Padahal sebelumnya dia terlihat keras, tegas sambil berkata di depan Satpol PP.

"Maaf bapak ibu, saya ini orang Batak," kata dia dengan nada suara tinggi dalam dialog bersama Satpol PP Kota Depok di lahan pembangunan Kampus UIII, Senin (11/11/2019).

Silalahi berubah raut wajahnya setelah mendapat penjelasan dari Kapolres Kota Depok, Kombes Azis Ardiansyah terkait konsekuensi hukum yang harus ia terima jika ngotot tidak ingin ditertibkan.

Baca juga: Polemik Penertiban Lahan UIII yang Tak Kunjung Usai

Silalahi langsung menurunkan nada bicaranya, sebutan Batak tak terlihat lagi, dia memelas agar lahan tempat ia tinggali bisa ditertibkan dengan dasar hukum Perpres 62 tahun 2018 dan berharap mendapat uang kerohiman atau santunan.

Sebenarnya tidak hanya Silalahi yang menginginkan penggusuran ini dibatalkan. Warga yang ramai berkumpul di depan rumah Silalahi berharap penggusuran dibatalkan karena mereka sudah tinggal cukup lama di daerah tersebut.

Bocah kelas 6 SD, Syifa juga ikut dalam aksi penolakan penggusuran tersebut. Sambil memegang coretan tulisan tangan penolakan penggusuran, Syifa dan teman-teman SD-nya memilih bolos untuk sekolah demi mempertahankan rumah mereka.

"Pak polisi, tolong jangan gusur rumah kami, kalau digusur kami ingin tinggal di mana? Kami juga butuh sekolah," tulisan tangan tersebut dia junjung tinggi-tinggi saat aksi penolakan tersebut.

Syifa berharap pemerintah membatalkan penggusuran tempat ia tinggal bersama teman-temannya. Kampung Bulak, tempat biasa Syifa bermain petak umpet kini sebentar lagi akan rata dengan tanah.

Baca juga: Kuasa Hukum Kemenag Sebut Penertiban Lahan UIII Sesuai Aturan

Bangunan rumah penuh kehangatan yang selama ini dirasakan Syifa akan diganti oleh gedung-gedung tinggi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia, demi nama pembangunan.

Melapor sana sini

Kuasa hukum warga Kampung Bulak, Erham mengatakan pihaknya sudah mengupayakan langkah-langkah hukum untuk mempertahankan lahan yang sudah lama ditinggali warga.

Salah satunya melaporkan pemerintah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tidak hanya Komnas HAM, Erham mengaku melaporkan tindakan sewenang-wenang pemerintah tersebut ke Ombudsman dan DPR-RI.

Namun, hingga saat ini kata dia belum ada titik terang terkait kasus kesewenang-wenangan pemerintah menggusur warga Kampung Bulak tersebut.

"Buka ruang dialog dan musyawarah karena itu langkah terbaik menurut kami dan langkah yang tepat untuk menghargai mengedepankan sisi kemanusiaan kepada warga kami," kata dia.

Disebut warga ilegal

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R mengatakan, kebanyakan warga yang menolak dan bergabung dengan BMPTV-SI adalah masyarakat yang tidak memiliki administrasi kependudukan.

Kuasa Hukum Kemenag (samping kanan berhijab) Mirsad saat berdialog dengan warga Kampung Bulak Cisalak Depok, Senin (11/11/2019).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Kuasa Hukum Kemenag (samping kanan berhijab) Mirsad saat berdialog dengan warga Kampung Bulak Cisalak Depok, Senin (11/11/2019).

"Mereka tidak terdata, apa ya istilahnya, warga ilegal," kata dia.

Meski tidak memiliki catatan alamat resmi, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada warga untuk mendata kembali tanah garapan mereka di Kampung Bulak.

Lienda menjelaskan, saat diadakannya sosialisasi itu lah mereka melayangkan surat penolakan proses hukum pembebasan lahan berdasarkan Perpres No. 62 tahun 2018 tentang pembangunan nasional.

"Barang siapa dengan suka rela, akan diberikan uang kerohiman. Tapi kan mereka menolak," kata Lienda.

Ancaman hukum

Selain tidak memiliki data kependudukan yang lengkap, warga juga mendapat ancaman hukuman bagi yang tidak menaati proses penggusuran tersebut.

Kapolres Depok Kombes Azis Ardiansyah memperingatkan perwakilan warga Kampung Bulak terkait penolakan penertiban lahan di kampung tersebut.

Azis mengatakan, akan ada konsekuensi hukum ketika warga menolak untuk pindah dari lahan yang tercatat sebagai lahan milik negara tersebut.

"Akan ada pidana KUHP Pasal 167, 163. Jangan sampai begitu," ujar dia.

Baca juga: Cekcok dengan Warga, Satpol PP Tunda Penertiban Lahan UIII hingga Rabu

Pasal-pasal tersebut merupakan aturan yang berisi tentang penyalahgunaan wewenang terhadap tanah milik orang lain.

Pasal 167 adalah pasal KUHP tentang Tindakan Penyerobotan Tanah, sedangkan Pasal 163 tentang aturan Menyewakan Tanah Orang Lain.

Penggusuran dinilai sesuai prosedur

Kuasa Hukum Kementerian Agama untuk pembebasan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mirsad mengatakan penertiban lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mirsad menjelaskan, semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981.

Selanjutnya, penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama RI untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kementerian Agama RI.

Misrad, menjelaskan, sebelum penertiban, di atas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga.

Oleh pemerintah, para warga kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.

Baca juga: Protes Penggusuran Lahan untuk UIII, Warga Merasa Tak Pernah Diajak Berdialog

"Sebagian besar warga yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut," ujar Misrad di lokasi penertiban, Senin.

Sementara bagi warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi, akan ditertibkan oleh Tim Terpadu.

"Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok beserta PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi," tandasnya.

Mirsad juga menjelaskan perihal warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot. Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.

Di samping itu, Mirsad menegaskan Eligendom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan putusan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok.

"Oleh karena itu Tim Terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban," pungkas Misrad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com