JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 masih defisit. Alasannya, pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI.
Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil kepada pemerintah daerah.
"Kami kurang setor dari dana bagi hasil Rp 6,3 triliun. Itu saja yang paling menonjol," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kamis (24/10/2019).
Defisitnya anggaran DKI pada 2019 berimbas pada efisiensi sejumlah belanja kegiatan.
Salah satunya yakni belanja pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mulanya berencana membebaskan 118 bidang tanah itu pada akhir tahun ini.
Baca juga: Anggaran DKI Defisit, Pembebasan 118 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung Batal
Dinas SDA bahkan sudah siap membayar 118 bidang tanah itu dengan anggaran Rp 160 miliar.
Pembayaran tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.
Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya.