Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Defisit Anggaran di DKI, Pembebasan Lahan Batal dan Normalisasi Ciliwung Berhenti

Kompas.com - 12/11/2019, 07:44 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 masih defisit. Alasannya, pendapatan berupa dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 6,39 triliun belum disetorkan ke Pemprov DKI.

Dana bagi hasil salah satunya diberikan berdasarkan penerimaan pajak di daerah yang disetorkan ke pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah pusat memberikan dana bagi hasil kepada pemerintah daerah.

"Kami kurang setor dari dana bagi hasil Rp 6,3 triliun. Itu saja yang paling menonjol," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kamis (24/10/2019).

Pembebasan lahan bantaran Ciliwung dibatalkan

Defisitnya anggaran DKI pada 2019 berimbas pada efisiensi sejumlah belanja kegiatan.

Salah satunya yakni belanja pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Sungai Ciliwung yang berlokasi di Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mulanya berencana membebaskan 118 bidang tanah itu pada akhir tahun ini.

Baca juga: Anggaran DKI Defisit, Pembebasan 118 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung Batal

Dinas SDA bahkan sudah siap membayar 118 bidang tanah itu dengan anggaran Rp 160 miliar.

Pembayaran tinggal menunggu keputusan gubernur (kepgub) soal penetapan lokasi (lokasi) yang akan dibebaskan tersebut.

Namun, pembebasan lahan akhirnya dibatalkan seluruhnya.

"(118 bidang) itu yang Ciliwung, dibatalkan semua. Sebenarnya kami sudah siap bayar, administrasi semuanya sudah siap, tapi sekarang ini di-stop karena defisit," ujar Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf, Senin (11/11/2019).

Dinas SDA menurut rencana akan mengeksekusi pembebasan lahan itu pada 2020. Dinas SDA telah mengusulkan anggaran Rp 600 miliar untuk pembebasan lahan normalisasi sungai dan waduk dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2020.

Normalisasi Ciliwung berhenti pada 2021

Pembebasan 118 bidang tanah di bantaran Ciliwung mulanya diperuntukan buat proyek normalisasi yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

BBWSCC dan Pemprov DKI memiliki kesepakatan soal normalisasi beberapa sungai di Jakarta. Dalam kesepakatan itu, Pemprov DKI bertugas membebaskan lahan untuk kebutuhan normalisasi yang akan dijalankan BBWSCC.

Baca juga: 118 Bidang Tanah Batal Dibebaskan, Normalisasi Ciliwung Terancam Berhenti

Karena Pemprov DKI batal membebaskan 118 bidang tanah pada 2019, maka BBWSCC tidak bisa mengerjakan normalisasi Sungai Ciliwung pada 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com