Bahkan, dia menantang Rizieq untuk mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai surat pencekalan itu.
Alasannya, Mahfud ingin memeriksa secara langsung keaslian surat yang dinyatakan Rizieq sebagai surat cegah atau tangkal resmi dari Pemerintah Indonesia.
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Baca juga: Soal Rizieq Shihab, Imigrasi Belum Terima Permintaan Tangkal
Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sam Fernando juga membantah adanya surat tangkal itu.
Dia menegaskan, pihaknya belum menerima permintaan surat tangkal terkait Rizieq Shihab.
"Terkait hal ini, sampai saat ini. Ditjen Imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun, dari instansi mana pun, yang menyatakan Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Oleh karena itu, Sam Fernando memastikan belum ada surat apa pun yang diterbitkan Imigrasi terkait Rizieq Shihab, termasuk surat cekal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.