JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara SMA Kolese Gonzaga dan Yustina Supatmi selaku orangtua murid berinisial BB yang tinggal kelas akan digelar pada Selasa (19/11/2019) mendatang.
Keputusan tersebut seuai dengan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2019) kemarin.
"Majelis akan menunjuk Pak Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi.
Selanjutnya, hasil mediasi tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut atau berakhir damai.
Usai persidangan, kedua belah pihak pun memberikan beberapa pernyataan kepada media terkait kemungkinan damai atau tidak di tahap mediasi.
Kompas.com pun merangkum beberapa pernyataan pihak SMA Kolese Gonzaga dan orangtua murid usai persidangan.
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur mengaku tetap membuka peluang berdamai dengan pihak penggugat.
"Pasti, tentu orang boleh berdamai semua ruang terbuka untuk damai. Tapi kuncinya ada di penggugat mau lanjut atau tidak. Kalau kami terserah dia," ujar Edi Danggur selaku kuasa hukum tergugat usai persidangan.
Baca juga: Akan Jalani Sidang Mediasi, SMA Kolese Gonzaga Buka Peluang Damai dengan Orangtua Murid
Andai kasus tetap berlanjut, dia yakin pihak SMA Kolese Gonzaga akan memenangi perkara ini karena keputusan tidak menaik kelaskan BB sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
Jika dalam prosesnya mediasi tidak ada etikat untuk berdamai dari pihak orangtua murid, maka SMA Kolese Gonzaga akan melayangkan gugatan balik.
Edi akan menggugat balik karena kasus tersebut sudah mencemarkan nama baik SMA Kolese Gonzaga.
Baca juga: SMA Kolese Gonzaga Berencana Laporkan Balik Orangtua Murid yang Anaknya Tinggal Kelas
Banyak stigma buruk yang timbul di masyarakat soal SMA Kolese Gonzaga pascagugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini ramai diberitakan.
"Sekolah kami dicemarkan di mana-mana, diadukan ke mana-mana. Wajar dong, kami sudah pasti gugat balik," ucap dia.
Edi Danggur merasa yakin kliennya, yakni SMA Kolese Gonzaga, akan menang dalam gugatan ini, terlebih mengenai tuntutan orangtua murid meminta ganti rugi uang sebesar Rp 500 juta serta lahan milik SMA Kolese Gonzaga.
Dia menilai permintaan penyitaan aset seharusnya ditujukan kepada pemilik aset tersebut.
Baca juga: Buka-bukaan Pihak SMA Kolese Gonzaga dan Keluarga Murid Tinggal Kelas