Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS 2019, Pemprov DKI Siapkan Formasi untuk Disabilitas dan Lulusan Terbaik

Kompas.com - 12/11/2019, 12:08 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 3.958 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dibuka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memproyeksikan 79 formasi untuk disabilitas dan 60 untuk lulusan terbaik (cumlaude).

Dikutip dari situs resmi bkddki.jakarta.go.id, CPNS dengan lulusan terbaik adalah pelamar yang lulus dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan (sesuai dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).

Sedangkan untuk disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh dokter pada rumah sakit pemerintah.

Hasil pemeriksaannya menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat ditingkatkan melalui terapi dengan alat bantu, bahasa isyarat, dan treatment khusus lainnya serta dapat melaksanakan tugas kedinasan apabila diterima sebagai CPNS.

Baca juga: Hal yang Perlu Diketahu jika Mau Ikut Tes CPNS DKI, Bekasi, dan Tangsel 2019

Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Syarat untuk formasi lulusan terbaik (cumlaude)

a. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang Strata 1 (S1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi A atau unggul dan program studi yang terakreditasi A atau unggul pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT-Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian".

Atau cumlaude yang tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai apabila predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude tidak tercantum di dalam ijazah atau transkrip nilai maka harus dibuktikan dengan sertifikat kelulusan dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari Perguruan Tinggi.

Terhadap ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku, maka pelamar wajib melampirkan surat pernyataan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada BAN-PT dan/atau LAM IPT-Kes/Pusdiknakes yang menyatakan/menerangkan predikat akreditasi program studi A atau unggul dan predikat akreditasi perguruan tinggi A atau unggul saat kelulusan.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1/ S.1 yang memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat "Dengan Pujian" atau cumlaude dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Pendaftaran CPNS, Antrean SKCK di Polres Jaksel Ramai sejak Loket Belum Dibuka

c. Khusus untuk pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi Pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar (Iinier) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Riset dan Teknologi

atau Kementerian Agama wajib mengunggah hasil scan Sertifikasi Pendidik asli pada saat mendaftar untuk pengganti SKB setelah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh panitia seleksi.

d. Khusus untuk pelamar pada formasi jenis jabatan dokter, dokter gigi, perawat ahli, perawat terampil, perawat gigi terampil, bidan terampil, apoteker, asisten apoteker, fisioterapi terampil, nutrisionis ahli, nutrisionis terampil, perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer, terampil, refraksionis optisien, sanitarian ahli, dan sanitarian terampil wajib mengunggah hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku.

Surat Tanda Registrasi (STR) internship tidak berlaku untuk jabatan dokter dan dokter gigi.

e. Memiliki sertifikat TOEFL/IELTS atau yang sejenis yang dibuat paling lambat tahun 2018 atau yang masih berlaku saat mendaftar dengan nilai TOEFL minimal 400/IELTS minimal 3,5 atau yang setara.

Syarat bagi formasi disabilitas

a. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri jenjang, Diploma III (D.III), Diploma IV (D.IV), dan Strata 1 (S.1) dari program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau LAM PT Kes/Pusdiknakes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengn nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50.

Terhadap ijazah yang ditetapkan pada saat sertifikat akreditasinya dinyatakan tidak berlaku, maka pelamar wajib melampirkan surat pernyataan surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada BAN-PT dan atau LAM PT Kes/Pusdiknakes yang menyatakan/menerangkan akreditasi program studi perguruan tinggi pelamar saat kelulusan.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri jenjang Strata 1 (S.1), Diploma IV (D.IV) dan Diploma III (D.III) memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan nilai konversi Indeks Prestasi KumuJatif (IPK) Minimal 2,50.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Lowongan 3.958 CPNS, dari Tenaga Pendidikan hingga Kesehatan

c. Khusus untuk pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan yang dilamar (Iinier) yang keluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau Kementerian Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama wajib mengunggah hasil scan sertifikasi pendidik asli pada saat mendaftar untuk pengganti SKB setelah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh Panitia Seleksi.

d. Khusus untuk pelamar pada formasi jenis jabatan dokter, dokter gigi, perawat ahli, perawat terampil, perawat gigi terampil, bidan terampil, apoteker, asisten apoteker, fisioterapi terampil, nutrisionis ahli, nutrisionis, terampil, perekam medis terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, radiographer terampil, refraksionis optisien, sanitarian ahli, dan sanitarian terampil wajib mengunggah hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku.

Surat Tanda Registrasi (STR) internship tidak berlaku untuk jabatan dokter dan dokter gigi.

e. Wajib melampirkan Surat Keterangan Disabilitas dari dokter Rumah Sakit Pemerintah puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat tingkat kedisabilitasannya.

f. Melampirkan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya, sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan undangan dari panitia seleksi daerah.

g. Memiliki sertifikat TOEFL, IELTS, atau yang sejenis yang dibuat paling lambat tahun 2018 atau yang masih berlaku saat mendaftar dengan nilai TOEFL minimal 400 atau lELTS minimal 3,5 atau yang setara.

h. Bagi pelamar penyandang dilsabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi cumlaude, wajib mememuhi seluruh persyaratan yang tercantum pada formasi umum dan atau formasi cumlaude.

i. Wajib melampirkan (mengunggah) surat keterangan resmi dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya pada saat mendaftar.

j. Melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat tingkat kedisabilitasannya, sebelum pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sesuai dengan undangan dari panitia seleksi daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com