BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi membuka 171 formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS/CASN) 2019 untuk tenaga pendidik, kesehatan, dan teknik.
Di dalamnya, ada 6 formasi khusus jalur cumlaude dan disabilitas tunadaksa.
Dalam dokumen Pengumuman Wali Kota Bekasi Nomor 810/7418 - BKPPD yang dapat diakses di laman https://bkppd.bekasikota.go.id, berikut ketentuan umumnya:
1. WNI
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
3. Usia 18-35 tahun ketika melamar. Khusus pelamar dokter dan dokter gigi dengan kriteria spesialis, usia 18-40 tahun ketika melamar.
4. Tidak pernah dipidana penjara di atas 2 tahun
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS/Prajurit TNI/anggota POLRI/pegawai swasta, BUMN, BUMD.
6. Tidak sedang menjabat CPNS/PNS/Prajurit TNI/anggota POLRI
7. Kualifikasi sesuai persyaratan jabatan
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Berkelakuan baik
11. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK Minimal 2,75
12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studl telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)