KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sejumlah upaya untuk menangani permasalahan sampah di DKI Jakarta.
Hal pertama yang ditekankan adalah pengolahan dan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yaitu rumah tangga.
Pengelolaan sampah kawasan secara mandiri diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah pasal 12 ayat (2).
Bunyi pasal tersebut adalah Penanggung jawab dan atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas lainnya dan kegiatan keramaian sesaat, wajib melaksanakan pengelolaan sampah.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, pengelolaan sampah kawasan secara mandiri mengutamakan prinsip bahwa pengelolaan sampah harus selesai terkelola di sumber sampah.
Baca juga: 3 Strategi Pemprov DKI dalam Mengelola Sampah Jakarta
Adapun kriteria kawasan dan yang termasuk dalam pengelolaan sampah secara mandiri adalah sebagai berikut.
Pertama, Kawasan Berpengelola, yaitu kawasan yang memiliki pengelola atau penanggungjawab kegiatan dan atau usaha yang bersifat tetap dan mempunyai struktur organisasi.
Kedua, Kawasan Tidak Berpengelola, yaitu kawasan yang tidak atau belum memiliki pengelola atau penanggungjawab kegiatan atau usaha yang bersifat tetap.
Ketiga, tempat kegiatan komersial dan atau industri yang tidak terletak dalam suatu kawasan tertentu.
Pemprov DKI juga melibatkan masyarakat dalam upaya menanggulangi sampah dalam aksi yang disebut Gerakan Samtama, atau Sampah Tanggung Jawab Bersama.
Melalui Samtama, masyarakat diajak untuk mengurangi dan mengolah sampah dari rumah tangga.
Sejumlah komunitas yang berasal dari beragam komunitas dan profesi, khususnya lingkungan hidup, juga turut aktif dalam gerakan ini sebagai Laskar Samtama.
Andono mengatakan, relawan Laskar Samtama ini berkontribusi sebagai pendamping di 22 RW yang menjadi proyek percontohan Samtama.
Sebelumnya para anggota lascar telah mengikuti pelatihan dan melihat proses pengolahan sampah di TPST Bantargebang.
"Pada tahap awal ini, Laskar Samtama yang telah diseleksi sebanyak 209 dari 429 orang yang mendaftar secara online untuk menjadi relawan. Ke 209 orang itu terdiri dari 185 relawan umum dan 24 relawan dokumentasi," ujar Andono, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Gerakan Samtama, Cara Jitu Pemprov Jakarta Atasi Sampah