TANGERANG, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Kementerian Agama gagal melakukan pengawasan terhadap kasus penipuan perjalanan umrah.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dengan lantang menyatakan, kejadian 45 calon jamaah gagal berangkat umrah asal Kalimantan Timur menjadi salah satu bukti.
"Ini bukti setelah kasus First Travel, Kemenag belum meningkatkan pengawasan keberadaan biro umrah. Kejadian ini bisa menjadi bukti bahwa Kemenag gagal dalam pengawasannya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Tulus menegaskan, Kementerian Agama seharusnya cepat mengambil sikap atas biro umrah yang masih nakal mempermainkan konsumennya.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Penipuan Umrah PT Duta Adhikarya Bersama
Seharusnya, lanjut Tulus, harus ada proses hukum untuk kasus-kasus tersebut, bukan hanya perdata, melainkan juga pidana agar mendapatkan efek jera.
"Harus dicek, apakah biro umrah itu legal or ilegal. Jika legal, harus dicabut izin SIUP-nya. Berikut proses hukum lainnya, termasuk pidana," pungkas Tulus.
Sebelumnya Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap penipuan perjalanan umrah yang memakan korban 45 orang.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyerahan dua orang saksi dari Kementerian Agama RI yang merupakan pengurus perjalanan umrah
"Di mana perjalanan umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," jelas Alexander.
Jamaah diminta untuk membayar Rp 21 juta per orang untuk jasa perjalanan umrah tersebut. Jika dikalkulasikan, jumlah uang yang sudah disetor sebanyak Rp 945 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.