JAKARTA, KOMPAS.com - Skuter listrik GrabWheels kini marak dimanfaatkan masyarakat, khususnya anak muda untuk menikmati jalanan di beberapa titik di Jakarta.
Ada yang menggunakannya sebagai alat transportasi, ada pula yang sekadar berfoto untuk konten di media sosial.
Sayangnya, belakangan skuter listrik tersebut kerap disalahgunakan masyarakat untuk melintas di trotoar, bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jakarta.
Kejadian tersebut salah satunya diunggah Instagram resmi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, @binamargadki.
Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Grab terkait penyalahgunaan skuter listrik itu.
Ia mengatakan, skuter listrik itu dilarang melintas di trotoar dan JPO.
“Kemarin siang kita sudah panggil Grab kita sudah diskusi di mana kami sudah sampaikan bahwa skuter listrik tidak boleh ada di trotoar karena itu menganggu pejalan kaki,” ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Asyiknya Berkendara dengan Skuter Listrik GrabWheels di Jakarta
Bahkan, Syafrin juga melarang skuter listrik itu untuk beroperasi di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD).
Untuk itu, saat ini pihak Dinas Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan untuk berjaga di setiap JPO agar mencegah tidak ada pengguna skuter listrik yang melintas.
“Iya nanti ada sanksinya, tapi sekarang kita sifatnya preventif. Jadi ketika mereka coba masuk ke trotoar kita coba ingatkan. Yang masuk ke JPO kita larang untuk dia naik gitu mbak,” kata Syafrin.
Baca juga: Menemukan Titik Parkir GrabWheels dan Cara Menggunakannya
Syafrin juga menyarankan agar pengguna sekuter listrik itu melintas di jalur sepeda.
“Atau mereka kalau mau beroperasi ya di GBK aja tidak apa-apa,” ucap Syafrin.
Syafrin mengatakan, hingga kini pihaknya masih menyusun regulasi terkait jalur sekuter listrik itu.
“Kita masih susuh regulasinya. Nanti begitu ada, skuter ini bisa pakai jalur sepeda,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.