Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda yang Masuk Lajur Jalan Biasa Tak Akan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 12/11/2019, 20:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda akan diberlakukan mulai 20 November 2019 mendatang.

Sanksi ini diberikan kepada pengendara motor maupun mobil yang menyerobot masuk ke jalur sepeda yang telah dipasang marka.

Namun, sanksi tak berlaku sebaliknya bagi pesepeda yang masuk ke jalur atau jalan biasa yang dipakai oleh pengendara kendaraan bermotor.

"Ya enggak. Kan kalau yang diatur itu bagi yang mengabaikan keselamatan pesepeda pejalan kaki diberi sanksi bukan malah dibalik," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Perluasan Jalur Sepeda, Efektifkah untuk Mengurangi Polusi Udara?

Meski demikian, para pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda di jalan yang telah memiliki jalur khusus tersebut.

Bagi jalan yang belum memiliki jalur sepeda, pesepeda diperbolehkan berkendara di jalur biasa bergabung dengan pemotor dan pengendara mobil.

"Mereka kita akan arahkan untuk masuk ke jalur sepeda wajib masuk ke jalur sepeda. Nanti kan semua jalan dilengkapi jalur sepeda, sekarang untuk yang belum ada masih mix traffic sama pengendara lain," kata dia.

Baca juga: Denda Tilang Pelanggar Jalur Sepeda Sebesar Rp 500.000

Adapun sanksi bagi kendaraan bermotor yang masuk ke dalam jalur sepeda tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 284.

Bagi kendaraan bermotor yang mengabaikan keselamatan sepeda dan pejalan kaki dalam hal ini di jalur sepeda, diancam pidana penjara maksimal 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500.000.

Diketahui, ada 17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda dengan total 63 km.

Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 km. Rutenya sebagai berikut :

1. Jalan Medan Merdeka Selatan

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Imam Bonjol

4. Jalan Pangeran Diponegoro

5. Jalan Proklamasi

6. Jalan Pramuka

7. Jalan Pemuda

 

Fase 2 ada 4 jalur dengan panjang 24 km. Jalur tersebut sebagai berikut :

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan Sisingamangaraja

3. Jalan Panglima Polim

4. Jalan RS Fatmawati Raya

 

Yang terakhir untuk fase 3 ada 6 jalur sepanjang 15 km. Jalurnya sebagai berikut :

1. Jalan Tomang Raya

2. Jalan Cideng Timur

3. Jalan Kebon Sirih

4. Jalan Matraman Raya

5. Jalan Jatinegara Barat

6. Jalan Jatinegara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com