Namun, PCN tersebut menjadi andalan bagi pesepeda dan pelari di Singapura.
Jalur PCN ini tidak pernah dilalui kendaraan bermotor karena selalu diawasi oleh petugas melalui CCTV.
"PCN ini sangat terlindungi, kalau trotoar kan sudah jauh dari jalanan ya, kalau PCN ini berada di antara pohon-pohon, jadi teduh," ucap Indi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Berdasarkan gambar yang dikirim Indi terlihat jalut PCN ini berada jauh dari jalan raya. Jalanan ini terbuat dari aspal yang di atasnya terdapat gambar sepeda dan tapak kaki.
Jalanan ini menembus taman demi taman. Menurut Indi, saat ini PCN sudah mencapai 300 Km di Singapura.
Kota Amsterdam, Belanda disebut sebagai salah satu kota yang paling ramah terhadap pesepeda. Bahkan, Amsterdam sampai disebut surganya pesepeda di dunia.
Dikutip dari akun Youtube Bloomberg, kota seluas 219 Km persegi ini memiliki jalur sepeda sepanjang 500 Km.
Kota ini memiliki sejarah cukup panjang sebelum akhirnya dinobatkan sebagai surganya pesepeda. Dulunya setelah perang dunia kedua, keberadaan sepeda sempat tergerus oleh mobil.
Namun, pada tahun 1972 jumlah kematian karena kecelakaan memuncak. Tercatat angka kematian karena kecelakaan mencampai angka 3.500 yang menimbulkan protes masyaratnya. Ditambah lagi krisis minyak yang terjadi setahun kemudian.
Kondisi ini membuat warga mulai beralih menggunakan sepeda. Di tahun 1978, Pemerintah Belanda mulai menerapkan sistem woonerf atau berbagi ruas jalan untuk berbagai kepentingan.
Woonerf dirancang untuk memperlambat pengemudi dengan menghapuskan trotoar sehingga mobil sepeda dan pejalan kaki berbagi di satu jalan. Hal ini membuat pengendara mobil menurun drastis dan pesepeda meningkat.
Dalam video itu juga disebutkan bahwa hampir seperempat warga Belanda menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi utama.
Sementara itu, pantauan dar Youtube I amsterdam, jalur sepeda di jalan raya Belanda sama seperti di Indonesia yang dibuat di atas aspal. Namun bedanya, jalur sepeda berada di sisi kanan jalan.
Tidak ada separator khusus yang membatasi jalur sepeda dengan kendaraan bermotor. Hanya garis putih yang mebatasi kedua lajur tersebut. Jalur sepeda diberi warna merah dengan gambar sepeda di atasnya.
Ukurannya pun hampir sama lebarnya dengan jalur kendaraan bermotor.
Sepanjang jalan banyak pipa-pipa besi yang terpasang sebagai tempat parkir sepeda.
Negara lain yang terbilang ramah pesepeda ialah Jerman. Salah seorang WNI yang merantau ke Göttingen, Jerman , Banar Fil Ardhi menceritakan bagaimana ramahnya negara ini akan pesepeda.
"Kalau untuk di dalam kota, jalan raya di samping kanannya ada jalur sepeda, ada taman kecil sebagai pembatas," ucap Banar melalui sambungan telepon.
Namun, kata Banar, ada juga lokasi-lokasi yang tidak dibedakan jalur antara jalur pesepeda dengan pengendara kendaraan bermotor. Tetapi, ada peraturan yang melarang pengguna mobil dan sepeda motor mengklakson pesepeda.
Lebar jalur sepeda di kota ini hanya sekitar tiga meter. Biasanya, jalur sepeda diberi warna berbeda dengan jalur pejalan kaki ataupun trotoar pejalan kaki.
Jalur sepeda di German tidak hanya ada di dalam kota. Ada pula jalur sepeda yang menghubungkan antara kota satu dengan kota lainnya.
"Ada dua jalur kadang malah, ada jalur yang di pinggir jalan, atau jalur untuk menikmati alam. Tapi jalur alam biasa kadang ada aspalnya ada yang enggak," ucap Banar.
Untuk jalur alam biasanya digunakan warga ataupun wisatawan yang ingin menikmati pemandangan berupa sawah, sungai, dan pemandangan lainnya yang ada di Jerman.
Meskipun jalur-jalur sepeda antarkota ini memungkinkan untuk dilewati sepeda motor, tetapi tidak ada satupun pengendara yang berani memasuki jalur tersebut.
Di sepanjang jalan dilengkapi rambu-rambu yang menunjukkan peraturan yang berlaku di jalur tersebut. Uniknya, ada polisi yang khusus mengawasi pesepeda.
"Seperti sekarang kan lagi winter, gelapnya cepet. Akan ada polisi yang razia lampu," kata dia.
Layaknya polisi lalu lintas di Indonesia, mereka akan mengawasi apakah para pesepeda melanggar jalur sepeda atau peraturan lalu lintas lainnya. Sanksi yang diberlakukan biasanya berupa denda.