JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap pelaku seorang wanita berinisial A alias Y yang lari setelah gagal memberangkatkan 45 calon jamaah umrah.
A alias Y merupakan komisaris utama PT Duta Adhikarya Bersama yang merekrut jamaah dengan cara menyusup ke pengajian-pengajian dan majelis-majelis taklim.
Berikut sederet fakta umrah bodong yang menelan kerugian uang jamaah sebesar Rp 945 juta tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander mengatakan, kasus tersebut bermula dari penyerahan dua orang saksi oleh Kementerian Agama.
Diketahui, kedua saksi itu merupakan pengurus perjalanan umroh PT Duta Adhikarya Bersama.
"Di mana perjalanan umrah tersebut diduga diselenggarakan secara non-prosedural," ujar Alexander dalam keterangan pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).
Agen perjalanan umrah tersebut menampung 45 orang jemaah yang rencananya diberangkatkan melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Oktober 2019.
Baca juga: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Dugaan Penipuan Umrah PT Duta Adhikarya Bersama
Namun, para jemaah tersebut batal diberangkatkan lantaran tiket pesawat yang bermasalah.
Tersangka A alias Y kembali menjanjikan 45 korban untuk diberangkatkan pada 7 Oktober 2019. Namun, perjalanan tersebut kembali batal.
"Atas temuan tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Alexander.
Tersangka kemudian diamankan di Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu, 30 Oktober 2019.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Ancaman hukuman penjara enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas dia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Arie Ardian mengatakan, biro umrah PT Duta Adhikarya Bersama tidak mengantungi izin usaha.