Biro perjalanan itu merekrut calon jamaah umrah mereka dengan mengikuti majelis taklim atau pengajian.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta: Biro Umrah Bodong Rekrut Jamaah dari Majelis Pengajian
"Merekrut calon jamaah umrah melalui keikutsertaannya pada pengajian-pengajian," ujar dia dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (12/11/2019).
Arie menjelaskan, pelaku A alias Y menyusup ke pengajian dan memperkenalkan diri sebagai pemilik biro perjalanan umrah.
Ia pun mengajak jemaah pengajian untuk pergi umrah menggunakan jasa biro perjalanannya. Akhirnya, terkumpullah 45 calon jamaah dalam waktu enam bulan.
Arie menjelaskan dari pengakuan tersangka yang berinisial A alias Y, setiap calon jemaah yang kena tipu dimintai uang sebesar Rp 21 juta oleh biro perjalanan umrah PT Duta Adhikarya Bersama.
Kepolisian saat ini masih melacak keberadaan uangyang jika dikalkulasikan totalnya mencapai Rp 945 juta tersebut.
"Masih kami lakukan pengembangan," kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Kementerian Agama gagal melakukan pengawasan terhadap kasus penipuan perjalanan umrah.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dengan lantang menyatakan, kejadian 45 calon jamaah gagal berangkat umrah asal Kalimantan Timur menjadi salah satu bukti.
"Ini bukti setelah kasus First Travel, Kemenag belum meningkatkan pengawasan keberadaan biro umrah. Kejadian ini bisa menjadi bukti bahwa Kemenag gagal dalam pengawasannya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Penipuan Umrah Kembali Terjadi, YLKI Sebut Kemenag Gagal Lakukan Pengawasan
Tulus menegaskan, Kementerian Agama seharusnya cepat mengambil sikap atas biro umrah yang masih nakal mempermainkan konsumennya.
Seharusnya, lanjut Tulus, ada proses hukum untuk kasus-kasus tersebut, bukan hanya perdata, melainkan juga pidana agar mendapatkan efek jera.
"Harus dicek, apakah biro umrah itu legal or ilegal. Jika legal, harus dicabut izin SIUP-nya. Berikut proses hukum lainnya, termasuk pidana," pungkas Tulus.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengaku bahwa Kementerian Agama tidak sepenuhnya bisa mengawasi seluruh biro perjalanan umrah.
Khususnya, kata Arfi, biro perjalanan umrah yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.