Apalagi dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2020 tak bisa diakses oleh masyarakat karena tak diunggah Pemprov DKI.
"Kalau saya merasa bahwa sebagai anggota DPRD juga kita mempunyai hak untuk mengedukasi ke publik terkait apalagi ini soal anggaran kan. Sehingga apa yang kami lakukan itu semata-mata untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat," tuturnya.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini pun tak keberatan jika anggaran janggal yang dipublikasi oleh dirinya kemudian dipermasalahkan dan dilaporkan ke BK DPRD DKI Jakarta.
"BK juga memiliki fungsi dan kewenangan untuk mengklarifikasi apa yang terjadi dengan laporan tersebut. Jadi proses yang memang harus dilalui. Ini prosedural," kata dia.
Sementara itu, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengingatkan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI William Aditya Sarana tahu aturan saat menyampaikan kritik.
Hal ini dikemukakan Nawawi seusai memeriksa William terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik karena mengunggah anggaran janggal di media sosial.
Baca juga: Diperiksa Badan Kehormatan, William PSI Diingatkan Soal Mekanisme Mengkritisi Anggaran
"Memang diingatkan bersama bahwa jangan lupa menurut undang-undang kita itu sejajar dengan pemprov, sama-sama unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Kritis tetap kita jalankan, bukan berarti tidak boleh. Tetapi, kapan dan di mana kita menyampaikannya kan ada mekanisme," jelas Nawawi saat dihubungi wartawan, Selasa (12/11/2019).
Menurut dia, anggota DPRD DKI boleh kritis terhadap masalah anggaran, namun tetap berkoordinasi yang baik dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Kritis itu kewajiban anggota dewan. Artinya, pada saat ada pengajuan program dari gubernur ternyata programnya tidak pro rakyat, ya wajib kita kritisi. Atau pemasukan anggaran ternyata pemborosan, ya kita kritisi," tutur dia.
Seusai pemeriksaan terhadap William, hingga saat ini Badan Kehormatan belum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada politisi muda PSI tersebut.
Nawawi menambahkan, anggota William kemungkinan akan dikenai sanksi tertulis.
Menurut dia, William tak akan dikenai sanksi pelanggaran etik berat yang berujung pada penghentian sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: William PSI Terancam Sanksi Teguran Tertulis karena Buka Anggaran Janggal ke Publik
"Ini pandangan pribadi saya ya, belum tentu menjadi keputusan BK, menurut saya enggak bakal sampai pelanggaran etik berat, mungkin paling berat pelanggaran tertulis," ucapnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai sanksi yang akan dikenai kepada William jika terbukti melanggar kode etik.
"Oh belum sampai situ, belum ada keputusan. Kita rapat dulu, kan kita juga belum putuskan," tambah Politisi Partai Demokrat ini.
Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada William adalah sanksi teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.