JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan skuter listrik agar keberadaannya tidak merugikan pejalan kaki.
Apalagi, skuter listrik GrabWheels belakangan kerap disalahgunakan pengguna untuk melintas di trotoar bahkan di jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jakarta.
"Terkait dengan keberadaan e-scooter, ada yang disewakan dan ada yang milik pribadi. Ini kan ada gegap gempita ketika kota dan negara lain sedang booming e-scooter di Indonesia harusnya mulai dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Dishub (Dinas Perhubungan DKI) di seluruh wilayah mengatur penggunaan itu," kata Alfred ketika dihubungi wartawan, Rabu (13/11/2019).
Alfred mengaku sudah mengadukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait keberadaan e-scooter yang mengganggu pejalan kaki karena kerap melintas di trotoar dan JPO.
Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil
Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.
"Jadi, sesegera mungkin Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan gubernur (pergub) atau perda, mesti mencari cantolan (payung hukum) aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan Menteri Perhubungan. Aturannya enggak berlaku buat Grab doang, itu berlaku menyeluruh bagi pengguna pribadi juga," jelas Alfred.
Meski demikian, Alfred meminta ada kajian yang mendalam supaya skuter listrik bisa melintas di jalan. Dia berpendapat bahwa skuter listrik ini bisa diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
"Jadi, jika melarang hanya dengan narasi, nanti kekuatan hukumnya tidak terlalu pasti. Harusnya, digodok dulu aturannya seperti apa sebelum diperbolehkan beroperasi di jalan," tutupnya.
Seperti diketahui, beberapa pengguna skuter listrik melintas di JPO Sudirman hingga membuat lantai JPO rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.