JAKARTA, KOMPAS.com - Kesehatan adalah hal paling penting dalam hidup. Jika tidak menjaganya, maka akan membuat repot, apalagi biaya pengobatan semakin mahal. Oleh karena itu, jaminan asuransi kesehatan sangat penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Bicara mengenai asuransi kesehatan, saat ini pemerintah Indonesia menyediakan fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. BPJS Kesehatan hadir sejak 1 Januari 2014.
Meskipun sistem dan mekanisme BPJS Kesehatan tampak rumit tidak seperti asuransi biasa, namun pemerintah selalu berusaha untuk memperbaiki dan membenahi sistem agar tercipta layanan terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: Menkes Terawan: Pemerintah Akan Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Peserta dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok berdasarkan tarif. Kelompok pertama adalah PBI atau Penerima Bantuan Iuran.
Kelompok ini adalah golongan yang memiliki kesulitan dalam ekonomi. Sedangkan kelompok kedua adalah golongan Non-PBI yang mendaftarkan diri secara kolektif keluarga atau individu dan membayar iuran perbulan berdasarkan kelas yang dipilih.
Alur pembuatan BPJS sendiri terdiri dari 2 jenis, yakni prosedur online dan konvensional. Meskipun tampak rumit, alur pembuatan BPJS cukup mudah.
Sebelum mendaftar BPJS, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yakni:
1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. fotokopi KTP/Paspor masing-masing satu lembar
4. Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang tercantum di KK
5. Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar
6. Surat NPWP
Sedangkan syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendaftar BPJS adalah sebagai berikut:
1. Mendaftarkan diri dan semua anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.