2. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas ( kartu peserta ) peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
3. Menyetujui melakukan pencetakan kartu BPJS elektronik sebagai identitas peserta.
4. Melapor Perubahan susunan anggota keluarga di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
5. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan
Pendaftaran BPJS terdiri dari dua jenis, yakni secara langsung dan online. Untuk pendaftaran BPJS secara langsung, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat yang tidak mengerti dengan alur online, pendaftaran secara langsung menjadi pilihan tepat. Alur pendaftaran BPJS secara langsung dapat disimak sebagai berikut:
1. Calon peserta yang BPJS Kesehatan harus menyiapkan berkas-berkas yang sudah ditentukan dan menyediakan uang iuran bulan pertama sesuai dengan pilihan calon peserta.
2. Setelah sudah menyiapkan berkas, datanglah ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Calon peserta segera mendapat formulir BPJS Kesehatan yang sesuai. Isi formulir BPJS berdasarkan data yang ada. Pastikan semua isian yang dituliskan benar sebelum memulai pendaftaran.
4. Setelah selesai, segera serahkan formulir BPJS yang sudah dilampiri berkas dan pasfoto kepada petugas. Mereka akan melakukan pengecekan lagi dan setelah semuanya selesai, calon peserta akan diberi virtual account.
5. Virtual account akan digunakan untuk pembayaran di bank yang telah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
6. Lakukan pembayaran sesuai kelas yang dipilih lalu simpan bukti pembayaran. Bukti transfer ini digunakan untuk mencetak kartu JKN yang menandakan calon peserta sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Jika calon peserta BPJS tidak memilki waktu untuk ke kantor BPJS, maka pendaftaran secara online menjadi alternatif.
Calon peserta cukup membuka website yang disediakan oleh BPJS Kesehatan yakni www.bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN di Playstore. Berikut adalah alur ketika mendaftar ke BPJS Kesehatan secara online :
1. Pada pendaftaran online, calon peserta harus menyediakan berkas meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, dan nomor rekening bank yang nantinya digunakan dalam pembayaran. Untuk pembayaran dapat menggunakan bank yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Mandiri, BRI, dan BNI.
2. Kunjungi website BPJS Kesehatan, pilih menu pendaftaran online yang tampil di halaman utama.