3. Setelah masuk menu pendaftaran, halaman utama akan berganti menjadi halaman aturan atau persyaratan sebelum mendaftar.
4. Calon akan masuk ke halaman persetujuan pendaftaran. Lalu masuk ke halaman kesertaan keluarga.
5. Calon peserta wajib mengisi halaman yang berisi formulir BPJS Kesehatan. Isi semua data yang diminta serta unggah beberapa berkas yang telah disiapkan sebelumnya.
6. Calon peserta akan diberi virtual account yang digunakan untuk pembayaran atau transfer. Setelah Anda melakukan pembayaran sesuai dengan kelas yang dipilih e-ID bisa dicetak atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan kartu JKN yang menandakan sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa formulir pendaftaran sesuai kebutuhan. Beberapa formulir BPJS Kesehatan meliputi Formulir untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dari penyelenggara Negara dan Badan Usaha, formulir pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan formulir untuk Pensiunan PNS dan TNI/POLRI yang dananya dikelola lembaga swasta.
Demikian syarat dan alur pembuatan BPJS Kesehatan. Cukup mudah bukan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.