Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 17 Bulan Penjara, Qomar Tetap Dipertimbangkan Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Kompas.com - 13/11/2019, 15:25 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

DEPOK, KOMPAS.com - DPC PDI-P Kota Depok akan melakukan pertimbangan serius di internal partai untuk mencalonkan sosok komedian Nurul Qomar dalam Pilkada Depok 2020 mendatang.

Sejauh ini Qomar diketahui sebagai salah satu peserta penjaringan bakal calon wali kota dari PDI-P dan telah mendaftarkan diri pada, 19 September 2019.

Namun, di satu sisi, Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 11 November 2019 lalu menjatuhkan vonis 17 bulan penjara kepada Qomar karena terbukti memalsukan ijazah.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Nurul Qomar Divonis Penjara 1 Tahun Lima Bulan

"Kalau ada calon yang terjerat kasus hukum. Pasti kami tidak pakai dan dengan sendirinya akan tercoret, " kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Depok Ikravany Hilman saat dihubungi wartawan, Selasa (12/11/2019).

Meski demikian, DPC PDI Perjuangan Depok masih menunggu ketetapan kasus tersebut.

Sebab, menurut Ikra, Qomar sedianya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Dan penilaiannya (bukan hanya calon yang terjerat hukum), tidak hanya itu saja. Kan macam-macam penilaian dari pencalon di kami. Masih kami pertimbangkan itu.Kita tunggu keputusannya (setelah banding)," jelas Ikra.

Ikra juga mengatakan bahwa Qomar tetap mengikuti penjaringan calon wali kota dari PDI-P Depok.

Sebab, pihaknya menjelaskan bahwa PDI Perjuangan membuka penjaringan ini secara terbuka.

"Secara hukum kan belum ada keputusan tetap, dia (Qomar) berhak untuk mendaftarkan diri ke PDIP, jadi keputusan PDIP, apakah dia akan direkomendasikan atau tidak. Itu akan dipertimbangkan di internal partai," ujar Ikra.

Menurut Ikra, sebagai warga negara, kesampatan Qomar untuk mengajukan diri sebagai bakal calon belum tertutup sampai nantinya ada keputusan tetap atau inkrah.

"Karena prinsipnya (penjaringan calon ini) hak semua warga negara, soal keputusan ada di internal partai," ujar Ikra.

Ikra yang juga menyandang Anggota DPRD Kota Depok mengatakan, selama ini penjaringan calon wali kota baru ada tiga orang yang mendaftarkan diri melalui DPC PDI-P Depok.

Antara lain, Habib Riza, Novel, dan Qomar dan nama mereka sudah ada di DPD PDIP Jawa Barat.

Baca juga: Ajakan PDI Perjuangan Bentuk Koalisi Gemuk Hadapi PKS Saat Pilkada Depok...

Nantinya, Ikra menjelaskan bahwa internal partai akan melakukan survei secara tertutup kepada para pendaftar tersebut.

"Nantinya, apakah akan nambah? Bisa jadi. Karena penjaringan di DPD dan DPP PDIP masih berjalan," papar Ikra.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti memalsukan ijazah.

Sidang putusan itu digelar pada Senin (11/11/2019).

Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga: Divonis 17 Bulan Penjara, Pelawak Nurul Qomar Ajukan Banding

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 Ayat 2 tentang Pemalsuan Surat.

Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PDIP Masih Mempertimbangkan Pelawak Qomar Sebagai Bakal Calon Wali Kota Depok Meski Divonis Penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com