DEPOK, KOMPAS.com - Warga terdampak penertiban lahan untuk proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kampung Bulak, menemui anggota DPRD Kota Depok di kantornya, Rabu (13/11/2019).
Di sana, mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari dan Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman.
Sementara dari pihak warga Kampung Bulak diwakili oleh sejumlah anggota Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Vervonding (BMPTV-SI).
Salah satunya adalah Wakil Ketua BMPTV-SI, Usman Dh Timoe.
Dalam pertemuan tersebut, Usman menyampaikan bahwa warga tidak pernah mendapatkan penjelasan yang tuntas dari pemerintah baik, baik dari Kementerian Agama sebagai pengembang UIII maupun Satpol PP kota Depok sebagai pelaksana penertiban.
"Kami tidak pernah diajak berunding," kata Usman di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Warga Kampung Bulak Melawan Penertiban Lahan UIII, dari Keras hingga Memelas Lemas
Usman mengatakan, warga telah siap untuk musyawarah. Namun, pemerintah seolah tidak mendengarkan permintaan warga.
Sudah tak ada musyawarah, tiba-tiba keluar surat perintah pengosongan rumah.
Hari ini, Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban di Kampung Bulak, Depok.
Penertiban tersebut membongkar 14 rumah permanen dan semi permanen milik warga Kampung Bulak, Depok.
Saat ini, warga mencoba melawan dengan mengadukan proses penertiban tersebut ke DPRD Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.