Masalah Pembebasan Lahan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mendukung pembangunan UIII yang ada di wilayah mereka.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim khusus untuk menangani proses pembebasan lahan.
"Saya memberikan dukungan berupa memaksimalkan pembebasan lahannya, karena lahannya masih terkendala oleh pihak-pihak. Saya sudah tandatangan tim khusus untuk membereskan masalah itu," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat bertemu dengan Komite Pembangunan UIII di Gedung Sate, Selasa (9/10/2018).
Pria yang biasa disapa Kang Emil itu mengatakan, pihaknya akan memberi uang kerahiman bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pembangunan UIII mengigat pembangunan kampus tersebut sudah masuk dalam program pembangunan nasional (PSN).
Namun, saat Wakil Presiden sebelumnya Jusuf Kalla meninjau lokasi pembangunan pada Kamis (22/8/2019), masih ditemui adanya kendala dalam pembebasan lahan.
Ia lantas memerintahkan Kang Emil segera menerbitkan surat keputusan (SK) untuk lahan lokasi pembangunan UIII.
Baca juga: Wapres Desak Depok dan Jabar Percepat Pembebasan Lahan UIII
"Persoalan lahan urusan gubernur dan wali kota, untuk segera terbitkan SK tentang penertibannya," ujar Kalla.
Permasalahan pembebasan lahan ini masih berlangsung hingga saat ini.
Senin (11/11/2019) lalu, Satpol PP kota Depok berencana menertibkan bangunan di Kampung Bulak.
Warga beramai-ramai menolak penggusuran yang dilakukan Satpol PP.
Erham, Kuasa Hukum warga Kampung Bulak mengaku sudah mengupayakan langkah hukum untuk mempertahankan lahan yang sudah lama ditinggali warga.
Langkah-lagkah itu yakni melaporkan pemerintah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman dan DPR-RI.
Namun, hingga saat ini kata dia belum ada titik terang terkait kasus kesewenang-wenangan pemerintah menggusur warga Kampung Bulak tersebut.
"Buka ruang dialog dan musyawarah karena itu langkah terbaik menurut kami dan langkah yang tepat untuk menghargai mengedepankan sisi kemanusiaan kepada warga kami," kata Erham.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda R mengatakan, kebanyakan warga yang menolak dan bergabung dengan BMPTV-SI adalah masyarakat yang tidak memiliki administrasi kependudukan.
"Mereka tidak terdata, apa ya istilahnya, warga ilegal," kata dia.
Meski tidak memiliki catatan alamat resmi, pemerintah sempat memberikan kesempatan kepada warga untuk mendata kembali tanah garapan mereka di Kampung Bulak.
Lienda menjelaskan, saat diadakannya sosialisasi itu lah mereka melayangkan surat penolakan proses hukum pembebasan lahan berdasarkan Perpres No. 62 tahun 2018 tentang pembangunan nasional.
"Barang siapa dengan suka rela, akan diberikan uang kerohiman. Tapi kan mereka menolak," kata Lienda.
Baca juga: Polemik Penertiban Lahan UIII yang Tak Kunjung Usai
Kuasa Hukum Kementrian Agama Mirsad juga mengklaim bahwa pembebasan lahan yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.
Pihaknya telah mendata dan memberikan uang santunan bagi warga yang memenuhi syarat.
Sementara bagi warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan diverifikasi akan ditertibkan oleh tim terpadu.
"Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok beserta PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi," tandasnya.
Adapun penggusuran yang rencananya dilakukan pada Senin lalu ditunda hingga hari ini.
Saat ini, seluruh bangunan yang ada di sana telah rata dengan tanah digusur oleh Satpol PP kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.