DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, meminta Satpol PP Kota Depok menghentikan sementara kegiatan penertiban di Kampung Bulak, Cisalak, Depok.
Penertiban itu dalam rangka pembebasan lahan untuk pembangun kampus UIII (Universitas Islam Internasional Indonesia).
"Kami akan langsung berkomunikasi dengan pihak Satpol PP untuk menghentikan sementara terkait dengan penggusuran (penertiban)," kata dia di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).
Yeti mengatakan, permintaan penghentian sementara atas dasar pengaduan perwakilan warga yang merasa telah diperlakukan secara represif oleh Satpol PP.
Baca juga: UIII, Mimpi Jokowi Jadikan Indonesia Pusat Islam Dunia dan Segudang Persoalannya
Politisi Gerindra itu mengatakan, warga merasa ada tindakan kekerasan yang dilakukan Satpol PP.
"Tadi mereka sudah menjelaskan, menggambarkan bahwa penggusuran ini penuh dengan aksi kekerasan dan tidak manusiawi," kata dia.
Yeti meminta Satpol PP Kota Depok tidak melanggar hak asasi manusia saat menjalankan tugas mereka.
Yeti mengatakan, ia akan berkomunikasi dengan komisi A DPRD Kota Depok sebagai mitra kerja Satpol PP untuk melakukan mediasi dengan warga.
Sebelumya, warga Kampung Bulak, Cisalak, Depok mengadu ke anggota DPRD Kota Depok terkait penertiban lahan untuk proyek pembangunan UIII.
Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTV-SI) mengaku sebagai perwakilan warga meminta proses penertiban dihentikan untuk sementara sebelum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah.
Baca juga: Warga Kampung Bulak Ngadu ke DPRD Depok Soal Penggusuran Lahan Untuk Pembangunan UIII
Namun, kegiatan penertiban oleh Satpol PP terus berjalan pada Rabu dengan meratakan 14 rumah permanen dan semi permanen di Kampung Bulak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.