JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Camry bewarna hitam yang menabrak pengguna skuter listrik di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (10/11/2019), sempat melarikan diri.
Hal itu diungkapkan oleh Jellyta, kakak dari Wisnu (18), salah satu korban kecelakaan.
“Iya kalau kata teman-temannya Wisnu yang ada di GBK saat itu dia emang sempat kabur setelah menabrak,” ujar Jellyta di Asrama Polri Bidaracina, Jatinegara, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil
Ia mengatakan, awalnya pelaku menabrak Ammar dan Wisnu terlebih dahulu dari belakang. Keduanya terpental tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut pengakuan teman-teman Wisnu, pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Setelah menabrak Ammar dan Wisnu, pelaku menabrak Bagus yang kala itu posisinya berada di depan Ammar dan Wisnu.
“Bagus lebih jauh terpentalnya bahkan katanya sempat nyangkut di kaca mobil pelaku dulu,” kata Jellyta.
Baca juga: Grab Menyesal atas Meninggalnya 2 Pengendara Skuter Listrik di Jakarta
Pelaku sempat dilihat teman-teman Wisnu menyingkirkan tubuh Bagus yang saat itu berada di depan kaca mobilnya.
Setelah berhasil menyingkirkan tubuh Wisnu ke pinggir jalan raya, pelaku langsung melanjutkan perjalanannya lagi.
“Pelaku langsung tancap gas, sementara korban dibiarkan di pinggir jalan itu,” ujar Jellyta.
Tak selang lama, Ammar, Wisnu, dan Bagus saat itu dibawa ke rumah Sakit Mintoharjo oleh tiga teman lainnya.
“Mereka berhentiin kendaraan yang lewat lalu diantar ke rumah sakit,” ucap Jellyta.
Baca juga: Tabrak Pengguna Skuter Listrik hingga Tewas, Pengemudi Mobil Camry Jadi Tersangka
Setelah sampai di rumah sakit, ketiga korban itu dibawa ke UGD (Unit Gawat Darurat).
“Ammar meninggal pada Minggu itu juga, kalau Wisnu itu meninggal Selasa saat dipindahkan di ruang ICU,” ujar Jellyta.
Sementara Bagus saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Mintoharjo.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar sebelumnya mengatakan, pengemudi Camry berinisial DH sudah ditetapkan tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat peristiwa kecelakaan tersebut, pengemudi DH tengah bersama penumpang lainnya yang berinisial L.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, (pengemudi DL) ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.