Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/11/2019, 17:16 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara mobil Camry bewarna hitam yang menabrak pengguna skuter listrik di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (10/11/2019), sempat melarikan diri.

Hal itu diungkapkan oleh Jellyta, kakak dari Wisnu (18), salah satu korban kecelakaan.

“Iya kalau kata teman-temannya Wisnu yang ada di GBK saat itu dia emang sempat kabur setelah menabrak,” ujar Jellyta di Asrama Polri Bidaracina, Jatinegara, Rabu (13/11/2019).

Baca juga: Sewa GrabWheels Dini Hari, Dua Pengguna Skuter Listrik Tewas Ditabrak Mobil

Ia mengatakan, awalnya pelaku menabrak Ammar dan Wisnu terlebih dahulu dari belakang. Keduanya terpental tidak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut pengakuan teman-teman Wisnu, pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Setelah menabrak Ammar dan Wisnu, pelaku menabrak Bagus yang kala itu posisinya berada di depan Ammar dan Wisnu.

“Bagus lebih jauh terpentalnya bahkan katanya sempat nyangkut di kaca mobil pelaku dulu,” kata Jellyta.

Baca juga: Grab Menyesal atas Meninggalnya 2 Pengendara Skuter Listrik di Jakarta

Pelaku sempat dilihat teman-teman Wisnu menyingkirkan tubuh Bagus yang saat itu berada di depan kaca mobilnya.

Setelah berhasil menyingkirkan tubuh Wisnu ke pinggir jalan raya, pelaku langsung melanjutkan perjalanannya lagi.

“Pelaku langsung tancap gas, sementara korban dibiarkan di pinggir jalan itu,” ujar Jellyta.

Tak selang lama, Ammar, Wisnu, dan Bagus saat itu dibawa ke rumah Sakit Mintoharjo oleh tiga teman lainnya.

“Mereka berhentiin kendaraan yang lewat lalu diantar ke rumah sakit,” ucap Jellyta.

Baca juga: Tabrak Pengguna Skuter Listrik hingga Tewas, Pengemudi Mobil Camry Jadi Tersangka

Setelah sampai di rumah sakit, ketiga korban itu dibawa ke UGD (Unit Gawat Darurat).

“Ammar meninggal pada Minggu itu juga, kalau Wisnu itu meninggal Selasa saat dipindahkan di ruang ICU,” ujar Jellyta.

Sementara Bagus saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Mintoharjo.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar sebelumnya mengatakan, pengemudi Camry berinisial DH sudah ditetapkan tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat peristiwa kecelakaan tersebut, pengemudi DH tengah bersama penumpang lainnya yang berinisial L.

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, (pengemudi DL) ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com