Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Negara Punya Aturan Soal Skuter Listrik, Indonesia Menyusul?

Kompas.com - 13/11/2019, 22:12 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

* Tidak diperkenankan menggunakan headphone saat menggunakan skuter listrik

* Per July 2020, Kecepatan skuter listrik dibatasi 25 km/jam

* Pengguna harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi di jalur cepat yang diizinkan

* Penggunaan skuter listrik dilarang melintas di jalan negara.

Baca juga: Petugas GrabWheel Ditempatkan di JPO Hingga Pukul 02.00 WIB, Sosialisasi Aturan Penggunaan Skuter Listrik

Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar 135 euro. Khusus bagi pelanggar batas kecepatan bisa dikenakan denda hingga 1.500 euro.

2. Singapura

Pada 4 November ini, Singapura menerbitkan aturan bagi para pengendara skuter listrik. 

CNN.com melaporkan, aturan itu terbit setelah insiden tewasnya seorang wanita berusia 65 tahun yang ditabrak pengguna skuter listrik berkecepatan tinggi pada akhir September lalu.

Wanita itu tewas karena mengalami cedera otak. Meski sempat dirawat di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Setelah peristiwa tersebut, pengguna skuter dilarang melintas di jalur pedestrian. Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di jalur sepeda dan jalur park connector network (PCN) yang menghubungkan atar taman.

Menteri Transportasi Senior Singapura Lam Pin Min mengatakan, hingga 31 Desember 2019 hukuman yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa teguran. Namun memasuki tahun 2020, sanksi akan diberlakukan.

"Bagi pengendara skuter listrik yang berkendara di pedestrian akan didenda 2.000 dollar Singapura dan, atau penjara maksimal tiga bulan," kata Lam.

Aturan itu juga berlaku bagi pengguna sepeda listrik, hoverboard, personal mobility aid, dan sejenisnya.

Penerapan aturan itu sedang hangat diperbincangkan di Singapura. Alasannya, penggunaan skuter listrik tak hanya digunakan sebagai alat transportasi tapi juga jasa antar jemput makanan.

Lam mencatat, sudah ada 100.000 skuter listrik di Singapura.

Lam mengatakan, sebelum aturan itu terbit, pihaknya sudah berupaya dengan menerapkan batas kecepatan dan lisensi untuk pengendara namun itu tidak cukup untuk mengurangi angka kecelakaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com