* Tidak diperkenankan menggunakan headphone saat menggunakan skuter listrik
* Per July 2020, Kecepatan skuter listrik dibatasi 25 km/jam
* Pengguna harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi di jalur cepat yang diizinkan
* Penggunaan skuter listrik dilarang melintas di jalan negara.
Bagi pelanggar akan dikenakan denda sebesar 135 euro. Khusus bagi pelanggar batas kecepatan bisa dikenakan denda hingga 1.500 euro.
Pada 4 November ini, Singapura menerbitkan aturan bagi para pengendara skuter listrik.
CNN.com melaporkan, aturan itu terbit setelah insiden tewasnya seorang wanita berusia 65 tahun yang ditabrak pengguna skuter listrik berkecepatan tinggi pada akhir September lalu.
Wanita itu tewas karena mengalami cedera otak. Meski sempat dirawat di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Setelah peristiwa tersebut, pengguna skuter dilarang melintas di jalur pedestrian. Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di jalur sepeda dan jalur park connector network (PCN) yang menghubungkan atar taman.
Menteri Transportasi Senior Singapura Lam Pin Min mengatakan, hingga 31 Desember 2019 hukuman yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa teguran. Namun memasuki tahun 2020, sanksi akan diberlakukan.
"Bagi pengendara skuter listrik yang berkendara di pedestrian akan didenda 2.000 dollar Singapura dan, atau penjara maksimal tiga bulan," kata Lam.
Aturan itu juga berlaku bagi pengguna sepeda listrik, hoverboard, personal mobility aid, dan sejenisnya.
Penerapan aturan itu sedang hangat diperbincangkan di Singapura. Alasannya, penggunaan skuter listrik tak hanya digunakan sebagai alat transportasi tapi juga jasa antar jemput makanan.
Lam mencatat, sudah ada 100.000 skuter listrik di Singapura.
Lam mengatakan, sebelum aturan itu terbit, pihaknya sudah berupaya dengan menerapkan batas kecepatan dan lisensi untuk pengendara namun itu tidak cukup untuk mengurangi angka kecelakaan.