"Pelarangan penggunaan skuter listrik di jalur pedestrian adalah keputusan yang sulit, tapi merupakan langkah penting bagi pejalan kaki agar merasa aman," ucap dia.
Sedikit berbeda dengan negara lain, Jepang memandang skuter listrik sebagai sepeda motor.
Dikutip dari theonlinecitizen.com, skuter listrik harus mengikuti aturan seperti sepeda motor sesuai dengan pemberitahuan tahun 2002 dari Badan Kepolisian Nasional Jepang.
Itu artinya, skuter listrik di Jepang harus menggunakan plat nomor dan kaca spion. Pengendaranya juga diwajibkan memiliki lisensi mengemudi.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penggunaan skuter listrik ilegal di Jepang.
Kalaupun sudah memenuhi syarat, penggunaan skuter listrik harus bergabung di jalan raya bersama mobil dan sepeda motor.
Setelah insiden yang menewaskan dua orang pemuda bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) pada Minggu (10/11/2019), Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini menyiapkan regulasi penggunaan skuter listrik.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengguna skuter listrik hanya boleh melintas di jalur sepeda.
"Saya sekarang sedang finalisasi aturannya. Jadi nanti GrabWheels itu hanya boleh di jalur sepeda pada saat dia di jalan raya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu.
Syafrin menambahkan, aturan itu akan diberlakukan demi keselamatan pengguna skuter listrik.
Dinas Perhubungan juga akan melarang skuter listrik beroperasi di trotoar, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).
Dinas Perhubungan juga sedang mengkaji pembatasan waktu operasional skuter listrik di Jakarta. Menurut rencana, aturan itu akan rampung pada Desember mendatang.
"(Waktu operasional) itu lagi dikaji, akan kami diskusikan. Nanti setelah ada pergub, kami sosialisasikan, baru kami tindak," ucap Syafrin.
Namun belum disebutkan apakah Dishub DKI akan menerapkan sanksi khusus bagi pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.