Kuasa Hukum Kementerian Agama untuk pembebasan lahan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Mirsad mengatakan penertiban lahan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mirsad menjelaskan, semula lahan tersebut atas nama Departemen Penerangan (Depan) RI Cq. RRI sertifikat hak pakai No. 0001/Cisalak tahun 1981.
Selanjutnya, penggunaan lahan tersebut dialihkan kepada Kementerian Agama RI untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yakni pembangunan UIII dengan sertifikat hak pakai No. 0002/Cisalak atas nama Kementerian Agama RI.
Mirsad, menjelaskan, sebelum penertiban, di atas lahan tersebut ditempati dan didirikan bangunan oleh beberapa warga.
Oleh pemerintah, para warga kemudian diberikan santunan atau kerohiman sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2018 sebagai ganti atas dampak sosial dari pembangunan.
"Sebagian besar warga yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan santunan, sudah menerima uang santunan dan telah keluar dari lahan tersebut," ujar Misrad di lokasi penertiban, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Warga Kampung Bulak Ngadu ke DPRD Depok Soal Penggusuran Lahan Untuk Pembangunan UIII
Sementara bagi warga yang tidak memenuhi syarat atau enggan untuk diverifikasi, akan ditertibkan oleh Tim Terpadu.
"Setelah diberikan surat peringatan (SP) I, II, III akan diterbitkan penertiban oleh Tim Terpadu dengan leading sektor Satpol PP Kota Depok beserta PD Kota Depok yang dibantu oleh Polres dan Kodim Kota Depok, dilaksanakan dengan tanpa kekerasanan dan manusiawi," jelas dia.
Mirsad juga menjelaskan perihal warga yang mengaku mempunyai Eligendom Verponding No. 448 atas nama Samuel De Meyer atau William D Groot, Misrad menjelaskan, Elogendom Verponding sudah tidak berlaku lagi.
Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958, PP No 18 Tahun 1958, UU No 5 Tahun 1960, PP No. Tahun 1961 Jo. PP No. 24 Tahun 1997 dan beberapa aturan pelaksanaan lainnya atas tanah-tanah bekas hak barat yang diyatakan tanah negara serempak di seluruh Indonesia.
Di samping itu, Mirsad menegaskan Eigdom Verponding No. 448 tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Depok berdasarkan poyosan No. 133/Pft.G/2009/PN. Depok.
"Oleh karena itu Tim Terpadu tidak mempunyai kewajiban hukum untuk mengakomodir atau bermusyawarah kepada warga yang menolak penertiban," pungkas Misrad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.