DEPOK, KOMPAS.com - Warga yang terdampak penertiban lahan untuk proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Kampung Bulak, Cisalak, Depok terus melawan.
Setelah 14 rumah di kampung tersebut rata dengan tanah, warga bergerak mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Warga Kampung Bulak yang diwakili Ormas Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verponding Seluruh Indonesia (BMPTV-SI) mendatangi gedung DPRD Kota Depok dan menuntut tiga hal.
Ketua Ormas BMPTV-SI, Abdul Manan selaku perwakilan warga Kampung Bulak, Cisalak, menyampaikan tiga tuntutan ke DPRD Kota Depok terkait pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Pertama, mereka meminta penghentian sementara kegiatan penertiban sampai ada kesepakatan antara warga dengan pemerintah.
Kedua, berkaitan dengan luas lahan pembangunan UIII, Abdul mengatakan, pemerintah pernah melontarkan pernyataan bahwa hanya akan menggunakan lahan seluas 22 hektare di wilayah Cisalak tersebut.
Jika pemerintah tetap pada rencana tersebut, lanjut dia, masyakarat akan mendukung penuh pemerintah.
Baca juga: Tiga Poin Tuntutan Warga Kampung Bulak yang Tergusur Proyek Pembangunan UIII
"Kami menyetujui tanah 22 hektar dari masyarakat untuk pembangunan UIII dengan negosiasi dan pembicaraan yang sesuai kesepakatan," ujar Abdul di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (13/11/2019).
Sedangkan poin ketiga, warga meminta lahan garapan kosong bisa kembali dinikmati warga Kampung Bulak. Abdul mengatakan, warga ingin bisa diizinkan membangun kembali kampung di tanah tersebut.
"Sisa dari 22 hektar itu kami tetap membangun kampung halaman masyarakat," jelas dia.
Abdul Manan juga menyebut kegiatan penertiban lahan proyek Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang dilakukan Satpol PP Kota Depok tidak manusiawi.
"Kami sampaikan tadi (ke DPRD), mengenai kejadian penggusuran dengan tidak manusiawi," ujar dia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu.
Abdul mengatakan, semestinya Satpol PP Kota Depok bekerja sesuai prosedur dengan mengirimkan surat peringatan. Menurut dia, pemberitahuan penggusuran hanya datang satu kali kemudian langsung menggusur.
"Hanya ada peringatan ketiga langsung digusur. Harusnya bayar dulu rumah orang baru digusur. Ini belum apa-apa digusur aja," jelas dia.
Untuk bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam penertiban di Kampung Bulak, Abdul mengaku sudah menyerahkan beberapa dokumen kepada DPRD Kota Depok.
Baca juga: UIII, Mimpi Jokowi Jadikan Indonesia Pusat Islam Dunia dan Segudang Persoalannya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.