DEPOK, KOMPAS.com - Juru bicara Kejaksaan Negeri Depok, Kosasih mengatakan pelelangan aset First Travel masih dalam proses administrasi.
Hal ini untuk menanggapi pemberitaan terkait barang sitaan First Travel yang disebut sudah mulai dilelang.
"Saya barusan konfirmasi, belum ada pelelangan dan masih dalam proses administrasi," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Selain waktu dan tempat pelelangan, Kosasih juga menjelaskan jenis aset First Travel yang akan dilelang masih dalam tahap administrasi.
"Belum ada (daftar aset dilelang) kalau ada, nanti kita informasikan," ujar dia.
Baca juga: Soal Pengembalian Aset First Travel ke Jemaah, Ini Penjelasan Kejari Depok
Majelis Hakim sebelumnya memutuskan seluruh aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.
Hal itu diputuskan dalam sidang vonis tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, serta Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki.
Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.
Jaksa meminta aset tersebut dibagikan secara proporsional. Menurut Majelis Hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.