TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengosongkan 25 ruko di Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.
Plt Sekertaris Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan dan bangunan tersebut dilalukan berdasarkan surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengosongkan 25 ruko.
"Sudah tiga kali diperingati oleh Dinas Pertanahan yang seharusnya sudah kembali haknya ke pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang," kata dia saat ditemui di Kompas.com di lokasi pengosongan, Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).
Wawan menjelaskan, lahan tempat berdirinya ruko-ruko tersebut dulunya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Warga Kampung Bulak Melawan Penertiban Lahan UIII, Gantungkan Harapan pada DPRD Depok...
Para penghuni ruko memiliki perjanjian hak guna bangunan selama 20 tahun kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Setelah terjadi pemekaran, lahan tersebut kini menjadi hak dari Pemerintah Kota Tangerang.
"Ada perjanjian hak guna 20 tahun dan jatuh tempo sekitar 2015. Secara kewilayahan ini sudah berada di Kota Tangerang, ada peralihan ke Kota Tangerang," jelas dia.
Pantauan Kompas.com, warga yang tinggal dan berkantor di ruko tersebut meminta negosiasi. Hingga berita ini diturunkan, warga masih melakukan negosiasi dengan kuasa hukum Pemerintah Kota Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.