TANGERANG, KOMPAS.com - Pengacara warga penghuni Ruko Permata Cimone, Habibi menilai, eksekusi pengosongan 25 Ruko di Ruko Permata Cimone cacat prosedur.
"Kenapa? Karena tidak ditentukan berdasarkan putusan pengadilan bukan penetapan pengadilan, tetapi hanya surat perintah dari Wali Kota (Kota Tangerang)," ujar dia saat ditemui di lokasi pengosongan, Ruko Permata Cimone, Karawaci Tangerang, Kamis (14/11/2019).
Atas temuan dasar hukum tersebut, Habibi berencana untuk melaporkan Satpol PP Kota Tangerang ke Polda Metro Jaya.
Tidak hanya melaporkan perbuatan Satpol PP yang dinilai cacat prosedur ke Polda Metro Jaya, melainkan juga ke DPRD Kota Tangerang.
"Kami sudah minta ke DPRD agar ada audiensi," jelas dia.
Baca juga: Berdiri di Lahan Pemerintah, 25 Ruko di Karawaci Akan Dikosongkan
Habibi mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah meminta dukungan ke Komnas HAM.
Dia mengklaim Komnas HAM mendukung langkah hukum yang diajukan oleh warga penghuni Ruko Permata Cimone.
"Komnas HAM mengatakan tindakan kami sudah benar," pungkas dia.
Pemerintah Kota Tangerang mengosongkan 25 Ruko di Ruko Permata Cimone, Karawaci Kota Tangerang.
Baca juga: Ruko Permata Cimone Dikosongkan, Penghuni Ambil Langkah Hukum
Plt Sekretaris Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, eksekusi pengosongan lahan dan bangunan tersebut dilalukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pembatasan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 25 ruko.
"Sudah tiga kali diperingati oleh dinas pertanahan yang seharusnya sudah kembali haknya ke pemerintah dalam hal ini pemerintah Kota Tangerang," jelas dia.
SK yang dimaksud merupakan surat pembatalan sertifikat HGB yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dengan Nomor 1450/Cimone.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.