Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Klaim Polisi, Korban Kecelakaan Grabwheels Sebut Pelaku Langsung Kabur

Kompas.com - 14/11/2019, 12:31 WIB
Jessi Carina

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Korban luka dalam peristiwa kecelakaan skuter listrik milik Grabwheels di Senayan, Jakarta Pusat, mengatakan pengendara Toyota Camry sempat berusaha kabur usai menabrak korban.

"Dia (supir) enggak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata rekan korban, Wanda (18), di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Adapun, Wanda juga merupakan korban luka dalam peristiwa itu.

Bagus (28) adalah korban pertama yang tubuhnya tertabrak mobil Camry milik DH pada Minggu (10/11) pukul 03.30 WIB di Pintu 3 Senayan.

Mobil sedan yang melaju kencang membuat tubuh Bagus terhempas hingga naik ke atas kap mesin mobil, lalu diturunkan DH dengan cara menghentakkan rem.

Tidak lama berselang, Wisnu (18) dan Ammar Nawwar (18) yang ada di depan Bagus juga menjadi korban tabrak hingga terpental dan kepalanya membentur trotoar serta batang pohon.

Baca juga: Polisi Sebut Kecelakaan Skuter Listrik dan Mobil Camry bukan Tabrak Lari

Ammar dan Wisnu tewas, sementara Bagus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Waktu itu sempat jalan lagi mobilnya, tapi kan pelat nomornya jatuh di jalan terus ditemukan sama Satpam. Satpam langsung komunikasi pakai HT dan mobilnya ketangkap di Pancoran," kata Wanda.

Wanda dan rekannya yang lain sempat bingung mengevakuasi Wisnu, Ammar, dan Bagus sebab tidak ada yang tahu nomor telepon ambulans maupun rumah sakit.

"Akhirnya yang bantu bawa teman kita pengendara yang lagi kebetulan lewat," katanya.

Hal ini berbeda dengan keterangan polisi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar membantah, pengemudi mobil Camry berinisial DH yang menabrak pengendara skuter listrik GrabWheel berusaha melarikan diri.

Pasalnya, menurut Fahri, DH bersama rekannya yang berinisial L sempat turun dari mobil untuk melihat kondisi korban.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna Skuter Listrik Tak Ditahan

Adapun, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sekali lagi, saya garis bawahi (peristiwa kecelakaan ini bukan tabrak lari). Jadi, tersangka sempat turun, sempat lihat korban. Termasuk penumpang sebelahnya juga sempat turun," kata Fahri di Polda Metro Jaya.

Rekan DH yakni L bahkan sempat meminta bantuan petugas keamanan di sekitar lokasi kecelakaan dan memanggil ambulans untuk membawa korban ke rumah sakit.

"Penumpang satunya lagi, inisial L itu, sempat meminta bantuan dari satpam dan memanggil ambulans. Akhirnya dia memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," ungkap Fahri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com