Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Jelaskan Duduk Perkara Pengosongan Ruko di Cimone

Kompas.com - 14/11/2019, 13:02 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Budi Arief menjelaskan, status tanah tempat pengosongan 25 Ruko Permata Cimone berawal dari tanah Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Sertifikat Ruko ini berada di atas HPL (Hak Pengelola) no 1 Cimone yang merupakan kepemilikan atas nama pemda," ujar Budi saat ditemui di lokasi pengosongan Ruko Pertama Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).

Oleh karena itu, 25 Ruko yang saat ini dieksekusi merupakan ruko dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah kedaluwarsa.

"Pada saat posisi telah berakhir HGB-nya, otomatis kembali lagi ke negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang," kata dia.

Sebelum menjadi milik pemerintah kota Tangerang, lahan yang mulanya dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut terikat kerja sama dengan pengembang dalam jangka kontrak 20 tahun.

"Kabupaten juga yang membuat kerjasama dengan pihak pengembang. Tahun 2015 berakhir. Ada yang sudah berakhir HGB nya ada juga yang belum berakhir," jelas dia.

Baca juga: Pengacara Warga: Pengosongan Ruko Permata Cimone Cacat Prosedur

Hingga saat pemekaran wilayah terjadi, wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Pemkot Tangerang.

Beberapa dari warga penghuni dengan HGB masih berlaku saat ini melimpahkan sengketa lahan tersebut ke pengadilan.

Untuk menghormati hukum yang berlaku, Budi mengatakan Pemkot Tangerang tidak mengosongkan Ruko dengan HGB yang masih berlaku.

"Eksekusi hanya yang untuk berakhir HGB. Kami hormati proses pengadilan. 25 HGB berakhir," jelas dia.

Warga penghuni Ruko Permata Cimone tidak menerima pengosongan Ruko tersebut oleh Satpol PP Kota Tangerang.

Baca juga: Ruko Permata Cimone Dikosongkan, Penghuni Ambil Langkah Hukum

Kuasa Hukum penghuni Ruko Permata Cimone, Habibi mengatakan warga akan menempuh jalur hukum atas tindakan pengosongan dari Satpol PP Kota Tangerang tersebut.

"Untuk mengenai permasalahan ini, kami akan fight di pengadilan," ujar Habibi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com