TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang, Budi Arief menjelaskan, status tanah tempat pengosongan 25 Ruko Permata Cimone berawal dari tanah Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Sertifikat Ruko ini berada di atas HPL (Hak Pengelola) no 1 Cimone yang merupakan kepemilikan atas nama pemda," ujar Budi saat ditemui di lokasi pengosongan Ruko Pertama Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).
Oleh karena itu, 25 Ruko yang saat ini dieksekusi merupakan ruko dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah kedaluwarsa.
"Pada saat posisi telah berakhir HGB-nya, otomatis kembali lagi ke negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang," kata dia.
Sebelum menjadi milik pemerintah kota Tangerang, lahan yang mulanya dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut terikat kerja sama dengan pengembang dalam jangka kontrak 20 tahun.
"Kabupaten juga yang membuat kerjasama dengan pihak pengembang. Tahun 2015 berakhir. Ada yang sudah berakhir HGB nya ada juga yang belum berakhir," jelas dia.
Baca juga: Pengacara Warga: Pengosongan Ruko Permata Cimone Cacat Prosedur
Hingga saat pemekaran wilayah terjadi, wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Pemkot Tangerang.
Beberapa dari warga penghuni dengan HGB masih berlaku saat ini melimpahkan sengketa lahan tersebut ke pengadilan.
Untuk menghormati hukum yang berlaku, Budi mengatakan Pemkot Tangerang tidak mengosongkan Ruko dengan HGB yang masih berlaku.
"Eksekusi hanya yang untuk berakhir HGB. Kami hormati proses pengadilan. 25 HGB berakhir," jelas dia.
Warga penghuni Ruko Permata Cimone tidak menerima pengosongan Ruko tersebut oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Baca juga: Ruko Permata Cimone Dikosongkan, Penghuni Ambil Langkah Hukum
Kuasa Hukum penghuni Ruko Permata Cimone, Habibi mengatakan warga akan menempuh jalur hukum atas tindakan pengosongan dari Satpol PP Kota Tangerang tersebut.
"Untuk mengenai permasalahan ini, kami akan fight di pengadilan," ujar Habibi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.