Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 12 Begal, 6 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 14/11/2019, 16:56 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 12 pelaku pencurian dan kekerasan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Enam orang di antaranya adalah anak di bawah umur, yakni AWP, FD, MD, MH, MF, dan VH.

Sementara enam pelaku lain, yakni AD, A, R, T, S, dan F.

Modus mereka dengan memberhentikan pengendara sepeda motor, lalu mengambil motor korban.

Mereka ditangkap ketika tengah beraksi di dua lokasi, yakni di SPBU Cipete dan di kawasan Haji Nawi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, awalnya mereka membuntuti seorang pengendara hingga SPBU Cipete pukul 02.00 WIB.

Mereka lalu mencegat korban dan mengancam dengan senjata tajam.

"Di SPBU tersebut akhirnya dengan menggunakan senjata tajam ini ada yang celurit, dan juga ini ada yang besi seperti celurit. Mereka mengejar korban hingga akhirnya korban yang di TKP di SPBU Cipete ini melarikan diri dan bersembunyi di toilet," ujar Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

Para pelaku kemudian mengambil motor korban. Namun, saat itu polisi memergoki aksi mereka.

Seorang pelaku ditangkap, sedangkan 11 orang lainnya melarikan diri.

Polisi kemudian menggali keterangan dari satu pelaku tersebut. Informasi yang diterima polisi, para pelaku berniat beraksi di kawasan Haji Nawi.

Selang dua jam kemudian, ke-11 pelaku tersebut ditangkap polisi ketika hendak beraksi di kawasan Haji Nawi.

"Waktunya sekitar dua jam antara TKP pertama dan kedua. Mereka bersama-sama juga dan mengambil barang milik korban," kata Andi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat sepeda motor hasil curian dan beberapa bilah senjata tajam.

Polisi belum bisa memastikan siapa penadah motor hasil curian tersebut.

"Itu masih kami lidik, nanti kami kembangkan lagi," ucap dia.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com