Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 12 Begal, 6 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 14/11/2019, 16:56 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 12 pelaku pencurian dan kekerasan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).

Enam orang di antaranya adalah anak di bawah umur, yakni AWP, FD, MD, MH, MF, dan VH.

Sementara enam pelaku lain, yakni AD, A, R, T, S, dan F.

Modus mereka dengan memberhentikan pengendara sepeda motor, lalu mengambil motor korban.

Mereka ditangkap ketika tengah beraksi di dua lokasi, yakni di SPBU Cipete dan di kawasan Haji Nawi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, awalnya mereka membuntuti seorang pengendara hingga SPBU Cipete pukul 02.00 WIB.

Mereka lalu mencegat korban dan mengancam dengan senjata tajam.

"Di SPBU tersebut akhirnya dengan menggunakan senjata tajam ini ada yang celurit, dan juga ini ada yang besi seperti celurit. Mereka mengejar korban hingga akhirnya korban yang di TKP di SPBU Cipete ini melarikan diri dan bersembunyi di toilet," ujar Andi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

Para pelaku kemudian mengambil motor korban. Namun, saat itu polisi memergoki aksi mereka.

Seorang pelaku ditangkap, sedangkan 11 orang lainnya melarikan diri.

Polisi kemudian menggali keterangan dari satu pelaku tersebut. Informasi yang diterima polisi, para pelaku berniat beraksi di kawasan Haji Nawi.

Selang dua jam kemudian, ke-11 pelaku tersebut ditangkap polisi ketika hendak beraksi di kawasan Haji Nawi.

"Waktunya sekitar dua jam antara TKP pertama dan kedua. Mereka bersama-sama juga dan mengambil barang milik korban," kata Andi.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat sepeda motor hasil curian dan beberapa bilah senjata tajam.

Polisi belum bisa memastikan siapa penadah motor hasil curian tersebut.

"Itu masih kami lidik, nanti kami kembangkan lagi," ucap dia.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com