TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Kasus kecelakaan truk bertonase besar dengan pengendara sepeda motor yang merupakan mahasiswa UIN Jakarta, Niswatul Umma (18) di Jalan Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (14/10/2019) dihentikan.
Sopir truk, Madnasir, yang semula ditahan di Polres Tangerang Selatan pun telah dibebaskan.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, sopir truk dinyatakan tak bersalah.
"Sopir truk diamankan pihak kepolisian dan sudah proses penyidikan. Dinyatakan tidak terbukti bersalah," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Diberhentikannya kasus tersebut bukan karena ada mediasi antara keluarga dengan pihak sopir truk.
Menurut Bayu, dalam proses penyidikan polisi bekerja profesional dan berlandaskan hukum.
Apalagi, kata Bayu, fakta dilapangan saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut lemah karna kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kronologinya kan korban menabrak spackboard truk dari arah belakang, jatuh dan melintir. Bersamaan dengan itu, masuk kedalam kolong antara dua ban belakang sehingga dia terseret, karena nggak tau sopirnya bahwa ada motor, dia hanya mendengar teriakan. Tidak benar bahwa mediasi pihak keluarga dengan pihak supir truk menjadi alasan kasus di SP3," kata Bayu.
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan truk dan sepeda motor di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan terjadi pada pukul 16.15 WIB.
Baca juga: Mahasiswi UIN Jakarta Tewas Ditabrak Truk, Pemkot Tangsel Disomasi
Peristiwa tersebut bermula sepeda motor yang kendarai oleh Niswatul berjalan dari arah Bintaro menuju Graha.
Namun tiba-tiba mengalami kecelakaan hingga korban meninggal dunia terlindas truk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.