9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Berkelakuan baik
11. Merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi
luar negeri dengan IPK minimal 2,75
12. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program
studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-Ptkes yang masih berlaku pada saat
kelulusan
Depok
Pemerintah kota Depok membuka 356 formasi dalam CPNS tahun 2019 ini.
Berdasarkan informasi dari website bkpsdm.depok.go.id, 356 formasi itu untuk tenaga pendidikan 230 lowongan, tenaga kesehatan 47 lowongan, dan tenaga teknis 79 lowongan.
Ada dua persyaratan bagi pelamar CPNS di Pemkot Depok yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum
1. WNI
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,80
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT PNS.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar dari penyandang disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok tuna daksa wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik serta mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.
Pemerintah Kota Tangerang membuka 355 formasi dalam CPNS tahun 2019.
Berdasarkan data dari website https://bkpsdm.tangerangkota.go.id, 355 formasi itu terbagi atas 109 tenaga pendidikan, 101 tenaga kesehatan, dan 145 tenaga teknis.
Pemkot Tangerang menerapkan dua persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 ini yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum:
1. Warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
2. Pada saat melamar usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5 Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon anggota TNI/Polri serta anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Peserta yang dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT PNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, pejabat pembina kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri