Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Lengkap CPNS DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangsel

Kompas.com - 14/11/2019, 18:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak Senin (11/11/2019) lalu hingga 25 November ini.

Beriringan dengan itu, masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengumumkan lowongan CPNS yang terbuka bagi para pelamar.

Kompas.com merangkum informasi lengkap seputar persyaratan CPNS di DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Biar Tak Salah Upload Swafoto CPNS 2019, Ini Saran dari BKN

DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan CPNS sebanyak 3.958 posisi. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.

Informasi mengenai lowongan dapat diaskes pelamar melalui website bkddki.jakarta.go.id.

Berdasarkan laman tersebut, ada tiga jenis lowongan yang dibuka, yakni tenaga pendidikan sebanyak 2,054 lowongan, tenaga kesehatan sebanyak 638 lowongan, dan tenaga teknis sebanyak 1.265 lowongan.

Ada tiga jenis kriteria formasi pelamar yang tersedia bagi pelamar CPNS di Pemprov DKI. 

Formasi pertama untuk lulusan terbaik (cumlaude). Formasi ini untuk pelamar yang lulus dengan predikat "dengan pujian" di universitas berakreditas A dan Program Studi berakreditasi A.

Formasi kedua bagi penyandang disabilitas. Status disabilitas berdasarkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Formasi ketiga yakni formasi umum. Formasi ini untuk pelamar yang tidak termasuk dalam dua kriteria sebelumnya.

Ada dua persyaratan bagi pelamar CPNS DKI Jakarta yakni persyaratan umum dan khusus.

Persyaratan umum sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI) 

2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri 

3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik 

4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta 

5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan 

6. Sehat jasmani-rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter 

7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian 

8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah

Adapun persyaratan khususnya: 

1. Berusia 18 hingga 40 tahun 

2. Memiliki KTP yang masih berlaku 

3. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00 

4. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?

Bekasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka 171 lowongan CPNS di tahun 2019 ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Kependidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, 171 formasi itu terdiri dari calon tenaga pendidik, kesehatan, dan teknik. 

"Tiga itu saja. Tenaga pendidikan 106, kesehatan 55, teknik 10," ujar Karto, Selasa (29/10/2019) siang.

Berdasarkan dokumen Pengumuman Wali Kota Bekasi Nomor 810/7401-BKPPD yang dapat diakses di laman https://bkppd.bekasikota.go.id, da tiga jenis formasi yang tersedia bagi pelamar CPNS di kota Bekasi yaitu formasi cumlaude (3 lowongan), formasi disabilitas (3 lowongan) dan formasi umum(165 lowongan).

Berikut persyaratan umum bagi pelamar CPNS kota Bekasi:

1. WNI

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Berusia 18 hingga 35 tahun. khusus pelamar jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis usia 18 sampai 40 tahun

4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana dua tahun lebih

5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri 

7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com