JAKARTA, KOMPAS.COM - Pemerintah telah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak Senin (11/11/2019) lalu hingga 25 November ini.
Beriringan dengan itu, masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengumumkan lowongan CPNS yang terbuka bagi para pelamar.
Kompas.com merangkum informasi lengkap seputar persyaratan CPNS di DKI Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca juga: Biar Tak Salah Upload Swafoto CPNS 2019, Ini Saran dari BKN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan CPNS sebanyak 3.958 posisi. Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2019 tentang penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019.
Informasi mengenai lowongan dapat diaskes pelamar melalui website bkddki.jakarta.go.id.
Berdasarkan laman tersebut, ada tiga jenis lowongan yang dibuka, yakni tenaga pendidikan sebanyak 2,054 lowongan, tenaga kesehatan sebanyak 638 lowongan, dan tenaga teknis sebanyak 1.265 lowongan.
Ada tiga jenis kriteria formasi pelamar yang tersedia bagi pelamar CPNS di Pemprov DKI.
Formasi pertama untuk lulusan terbaik (cumlaude). Formasi ini untuk pelamar yang lulus dengan predikat "dengan pujian" di universitas berakreditas A dan Program Studi berakreditasi A.
Formasi kedua bagi penyandang disabilitas. Status disabilitas berdasarkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Formasi ketiga yakni formasi umum. Formasi ini untuk pelamar yang tidak termasuk dalam dua kriteria sebelumnya.
Ada dua persyaratan bagi pelamar CPNS DKI Jakarta yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri
3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
6. Sehat jasmani-rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian
8. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah
Adapun persyaratan khususnya:
1. Berusia 18 hingga 40 tahun
2. Memiliki KTP yang masih berlaku
3. Memiliki ijazah dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi luar negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
4. Mampu menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.
Baca juga: Passing Grade CPNS 2019 Lebih Rendah, Berapa Rincian Nilainya?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka 171 lowongan CPNS di tahun 2019 ini.
Kepala Badan Kepegawaian, Kependidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, 171 formasi itu terdiri dari calon tenaga pendidik, kesehatan, dan teknik.
"Tiga itu saja. Tenaga pendidikan 106, kesehatan 55, teknik 10," ujar Karto, Selasa (29/10/2019) siang.
Berdasarkan dokumen Pengumuman Wali Kota Bekasi Nomor 810/7401-BKPPD yang dapat diakses di laman https://bkppd.bekasikota.go.id, da tiga jenis formasi yang tersedia bagi pelamar CPNS di kota Bekasi yaitu formasi cumlaude (3 lowongan), formasi disabilitas (3 lowongan) dan formasi umum(165 lowongan).
Berikut persyaratan umum bagi pelamar CPNS kota Bekasi:
1. WNI
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia 18 hingga 35 tahun. khusus pelamar jabatan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis usia 18 sampai 40 tahun
4. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan pidana dua tahun lebih
5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri
7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Berkelakuan baik
11. Merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi
luar negeri dengan IPK minimal 2,75
12. Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri, perguruan tinggi dan program
studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
(BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-Ptkes yang masih berlaku pada saat
kelulusan
Depok
Pemerintah kota Depok membuka 356 formasi dalam CPNS tahun 2019 ini.
Berdasarkan informasi dari website bkpsdm.depok.go.id, 356 formasi itu untuk tenaga pendidikan 230 lowongan, tenaga kesehatan 47 lowongan, dan tenaga teknis 79 lowongan.
Ada dua persyaratan bagi pelamar CPNS di Pemkot Depok yakni persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum
1. WNI
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,80
9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun minimal 10 tahun sejak TMT PNS.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar dari penyandang disabilitas adalah yang termasuk dalam kelompok tuna daksa wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dengan kriteria mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik serta mampu bergerak tanpa alat bantu, atau dengan menggunakan alat bantu kecuali kursi roda untuk formasi guru.
2. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum.
Pemerintah Kota Tangerang membuka 355 formasi dalam CPNS tahun 2019.
Berdasarkan data dari website https://bkpsdm.tangerangkota.go.id, 355 formasi itu terbagi atas 109 tenaga pendidikan, 101 tenaga kesehatan, dan 145 tenaga teknis.
Pemkot Tangerang menerapkan dua persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 ini yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum:
1. Warga negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan
2. Pada saat melamar usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
4 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5 Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon anggota TNI/Polri serta anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Peserta yang dinyatakan lulus harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT PNS. Apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, pejabat pembina kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri
11. Berkelakuan baik
12. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan formasi
13. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah diangkat sebagai PNS
Persyaratan khusus:
1. Surat lamaran asli dengan format yang dapat diunduh di website https://bkpsdm.tangerangkota.go.id
2. Ijazah asli
3. Transkrip nilai asli
4. Bagi lulusan luar negeri harus menyertakan surat keterangan persyaratan ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti
5. Pas Photo berlatar merah
6. KTP asli
7. Bagi pelamar pada formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan STR
8. Bagi formasi jabatan guru memiliki sertifikat pendidik dengan jabatan guru yang dilamar
9. Bagi penyandang disabilitas wajib menyampaikan surat keterangan dari dokter pemerintah.
10. IPK minimal 2,75 dalam skala 4 dari perguruan tinggi terakreditasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran calon CPNS 2019 untuk 222 formasi.
Dari total formasi yang dibuka, sebesar dua persen di antaranya disediakan untuk pelamar dengan disabilitas.
"Iya sudah kami buka tapi untuk 222 formasi. Dari total itu dua persen juga kuota disabilitas. Saat ini sudah bisa daftar tapi untuk verifikasi baru bisa Rabu besok," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Kota Tangsel, Apendi saat ditemui di Pemkot Tangsel, Selasa lalu.
Menurut Apendi, 222 formasi yang dibuka untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis.
"Jumlah masih sama untuk tenaga pendidikan 69, untuk kesehatan 89, dan teknis 64. Jadi total ada 222," kata dia.
Informasi mengenai CPNS kota Tangsel bisa dilihat di website bkpp.tangerangselatankota.go.id.
Persyaratan CPNS di Tangerang Selatan:
1. WNI
2. Berusia 18 sampai 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah dipidana kasus korupsi
5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, TNI/Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak merupakan PNS, TNI/Polri
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politk praktis
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayan NKRI
9. Memiliki kualifikasi sesuai persyaratan
10. Sehat jasmani dan rohani
11. Tidak menggunakan dan ketergantungan terhadap narkoba
12. Calon pendaftar hanya boleh satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan.
13. Peserta dengan status P1/TL pada CPNS 2018 diperkenankan mendaftar dan ikut seleksi CNPS 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama. Nilai yang digunakan adalah nilai terbaik dengan SKD tahun 2019
14. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa diperkenankan melanjutkan beasiswa setelah diangkat menjadi PNS
15. Lulusan luar negeri IPK minimal 3,00
Adapun pendaftaran CPNS untuk seluruh formasi dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.