Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Tak Akan Beri DPRD DKI Perpanjangan Waktu Pembahasan Anggaran

Kompas.com - 14/11/2019, 19:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tak disebutkan persoalan perpanjangan waktu pembahasan anggaran.

Hal tersebut tecantum dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.

Hal ini dikatakan Syarifuddin untuk merespons rencana pimpinan DPRD DKI Jakarta yang bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri karena pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di DPRD hingga kini belum selesai.

Syarifuddin mengingatkan bahwa pembahasan anggaran di DPRD diberi waktu selama 60 hari sejak dokumen RAPBD diserahkan kepada legislatif.

"Dalam hal 60 hari kerja tidak selesai, gubernur tentu harus mengambil langkah berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. Misal, paling lambat 15 hari gubernur sudah mengajukan kepada menteri dalam bentuk rancangan pergub, jadi aturan sudah ada. Karena tak ada istilah perpanjang-perpanjang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/11/2019).

Baca juga: DPRD DKI Akan Ajukan Surat Perpanjangan Waktu Pembahasan Anggaran

Menurut dia, DPRD DKI seharusnya tidak terburu-buru meminta perpanjangan waktu jika merasa pembahasan anggaran belum genap 60 hari.

Sebab, yang sebenarnya diperhitungkan Kemendagri adalah waktu 60 hari tersebut dibanding batas waktu 30 November.

"Kembali ke aturan dulu. Kita enggak pernah mengenal istilah meminta perpanjangan, kan. Tapi saya mau hitung dulu, kok cepat-cepat minta perpanjangan, ini memang sudah cukup 60 hari kerja? Perasaan belum kok. Silakanlah optimalkan pembahasannya," tuturnya.

Meski demikian, Syarifuddin tetap mengingatkan agar DPRD DKI Jakarta tetap bekerja sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.

"Yang jelas, secara administrasi, sudah ada yang salah kalau lebih dari 30 November. Salah artinya, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Tapi saya cuma mau bilang, DPRD itu punya waktu untuk bahas RAPBD itu 60 hari kerja. Dan itu harus dipatuhi," kata Syarifuddin.

Diketahui, pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri dengan batas waktu 30 November 2019 kemungkinan tidak akan tercapai.

Hal itu karena pihak eksekutif dan legislatif masih membahas dokumen KUA-PPAS 2020 untuk APBD DKI Jakarta.

Pimpinan DPRD DKI Jakarta pun bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri.

“Kami akan mengajukan surat kepada Pemprov DKI untuk diteruskan kepada Kemendagri, sehingga ada penambahan tenggat waktu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com