JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin mengatakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tak disebutkan persoalan perpanjangan waktu pembahasan anggaran.
Hal tersebut tecantum dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Dengan demikian, tak akan ada perpanjangan waktu pembahasan anggaran jika tenggat waktu telah selesai.
Hal ini dikatakan Syarifuddin untuk merespons rencana pimpinan DPRD DKI Jakarta yang bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri karena pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 di DPRD hingga kini belum selesai.
Syarifuddin mengingatkan bahwa pembahasan anggaran di DPRD diberi waktu selama 60 hari sejak dokumen RAPBD diserahkan kepada legislatif.
"Dalam hal 60 hari kerja tidak selesai, gubernur tentu harus mengambil langkah berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. Misal, paling lambat 15 hari gubernur sudah mengajukan kepada menteri dalam bentuk rancangan pergub, jadi aturan sudah ada. Karena tak ada istilah perpanjang-perpanjang," ucap Syarifuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/11/2019).
Baca juga: DPRD DKI Akan Ajukan Surat Perpanjangan Waktu Pembahasan Anggaran
Menurut dia, DPRD DKI seharusnya tidak terburu-buru meminta perpanjangan waktu jika merasa pembahasan anggaran belum genap 60 hari.
Sebab, yang sebenarnya diperhitungkan Kemendagri adalah waktu 60 hari tersebut dibanding batas waktu 30 November.
"Kembali ke aturan dulu. Kita enggak pernah mengenal istilah meminta perpanjangan, kan. Tapi saya mau hitung dulu, kok cepat-cepat minta perpanjangan, ini memang sudah cukup 60 hari kerja? Perasaan belum kok. Silakanlah optimalkan pembahasannya," tuturnya.
Meski demikian, Syarifuddin tetap mengingatkan agar DPRD DKI Jakarta tetap bekerja sesuai tenggat waktu yang telah diberikan.
"Yang jelas, secara administrasi, sudah ada yang salah kalau lebih dari 30 November. Salah artinya, tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Tapi saya cuma mau bilang, DPRD itu punya waktu untuk bahas RAPBD itu 60 hari kerja. Dan itu harus dipatuhi," kata Syarifuddin.
Diketahui, pengajuan RAPBD DKI Jakarta 2020 kepada Kemendagri dengan batas waktu 30 November 2019 kemungkinan tidak akan tercapai.
Hal itu karena pihak eksekutif dan legislatif masih membahas dokumen KUA-PPAS 2020 untuk APBD DKI Jakarta.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta pun bakal mengusulkan perpanjangan waktu pembahasan anggaran kepada Kemendagri.
“Kami akan mengajukan surat kepada Pemprov DKI untuk diteruskan kepada Kemendagri, sehingga ada penambahan tenggat waktu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.