JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan tambahan anggaran hampir dua kali lipat untuk menyubsidi premi 5,1 juta warga Jakarta penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti mengatakan, Pemprov DKI mulanya mengusulkan anggaran Rp 1,4 triliun dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Pemprov DKI kemudian mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,1 triliun karena naiknya iuran BPJS Kesehatan mulai 2020.
"Kami sudah siapkan exercise untuk menyikapi kenaikan BPJS yang hampir dua kali lipat. Dari Rp 1,4 triliun, sekarang naik sekitar Rp 1,1 triliun anggarannya, sekarang jadi Rp 2,5 triliun," ujar Suharti di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: DPRD DKI Hapus Anggaran untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Lurah
Suharti menyampaikan, usulan anggaran itu sudah dibahas bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta. Usulan anggaran itu belum diputuskan oleh DPRD DKI.
"Nanti mau dibahas di Banggar (rapat Badan Anggaran DPRD DKI)," kata Suharti.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019.
Melalui perpres tersebut, pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun depan.
Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.
Baca juga: Anggaran Pembangunan Trotoar pada 2020 Dipangkas Rp 204 Miliar
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 dari saat ini sebesar Rp 25.500.
Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 [Pasal 34] mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian tertulis dalam beleid tersebut.
Namun, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, pemerintah berencana menyubsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III.
Jika subsidi ini terlaksana, tarif untuk peserta kelas 3 akan berkurang dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Tarif ini kembali seperti semula sebelum kenaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.