BEKASI, KOMPAS.com - Setelah melalui perundingan alot, perwakilan serikat buruh dan Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019) malam, menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4.589.708.
Kenaikan itu merupakan usul awal pemerintah, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15 persen.
Kesepakatan kenaikan UMK Bekasi 2020 dicapai melalui voting. Sebanyak 15 suara pemerintah dan akademisi, 3 di antaranya dari serikat buruh sepakat kenaikan upah 8,51 persen.
Sebanyak 4 suara lain dari serikat buruh tetap pada kenaikan 15 persen.
Baca juga: Rapat UMK Bekasi 2020 Alot, Serikat Buruh Ancam Blokade Jalan Ahmad Yani Bekasi
Sementara itu, 7 perwakilan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Bekasi tak mau ikut voting karena tak setuju UMK 2020 sejak awal.
"Kami menerima ya untuk angka kenaikan 8,51 itu. Kami terima," ujar Rudolf, perwakilan serikat buruh kepada wartawan, Kamis malam.
Sementara itu, perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha tetap tak terima meskipun tidak walk-out selama proses voting.
"Intinya kami menolak UMK 2020. Anggota 7 orang hadir semua, tapi tidak ada yang mengikuti voting," ujar Nugraha.
Kesepakatan ini akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk ditetapkan paling lambat pada 21 November 2019.
Baca juga: Rapat UMK Bekasi 2020 Alot, Serikat Buruh Ancam Blokade Jalan Ahmad Yani Bekasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.