Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan Panjang, Bus Listrik Transjakarta Belum Bisa Angkut Penumpang

Kompas.com - 14/11/2019, 21:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bus listrik transjakarta hingga kini belum bisa mengangkut penumpang. Padahal, tiga bus listrik itu sudah diuji coba sejak beberapa bulan lalu.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono mengatakan, operator bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB) dan BYD asal China itu masih mengurus izin tanda pendaftaran tipe (TPT) di Kementerian Perindustrian.

Bus-bus itu sebelumnya telah diuji tipe oleh Kementerian Perhubungan.

"Sekarang di Kementerian Perindustrian, perlu ada izin TPT. Itu ada TPT impor, ada TPT produksi, baik BYD maupun MAB lagi proses itu," ujar Agung di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Tahun Depan, 100 Bus Listrik TransJakarta Akan Beroperasi

Agung menyampaikan, operator bus listrik transjakarta baru bisa mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) untuk mendapatkan pelat kuning setelah mengantongi izin TPT.

Agung belum bisa memastikan kapan bus listrik itu bisa mengangkut penumpang.

"Nanti kalau itu (izin TPT) sudah, mereka bisa ke kepolisian untuk izin STNK. Jadi memang prosesnya panjang," kata dia.

Selama STNK belum terbit, bus listrik transjakarta hanya bisa beroperasi di jalan tanpa mengangkut penumpang. Uji coba akhirnya dilakukan dengan mengangkut galon air untuk menguji beban penumpang.

"Sudah (uji coba) di jalan, tapi enggak boleh angkut penumpang. Jadi kami uji coba di jalan, tapi isinya galon air itu," ucap Agung.

Agung berharap pengoperasian bus listrik dijadikan proyek strategis nasional. Dengan demikian, proses pengurusan izin operasi lebih cepat.

"Saya inginnya bus listrik ini jadi proyek strategis nasional saja supaya seluruh kementerian mendukung," ujar Agung.

Sebelum mengurus izin TPT di Kementerian Perindustrian, operator bus listrik transjakarta juga membutuhkan waktu cukup lama untuk mengurus uji tipe di Kementerian Perhubungan.

Sebabnya, spesifikasi bus listrik transjakarta tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada dimensi yang berbeda dengan ketetapan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 12 September lalu.

Salah satu spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan yakni lebar bus.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lebar bus maksimal 2,5 meter. Lebar bus listrik transjakarta melebihi ketentuan tersebut.

Dinas Perhubungan akhirnya mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk meminta dispensasi soal ketidaksesuaian spesifikasi bus listrik transjakarta.

Kementerian Perhubungan telah memberikan pengecualian itu sehingga bus listrik transjakarta dinyatakan lulus uji tipe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com