Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beribu Alasan Pengusaha Tolak Kenaikan UMK di Bekasi

Kompas.com - 15/11/2019, 07:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com – Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Bekasi 2020 sebesar 8,51 persen.

Kesepakatan itu dicapai pada Kamis (14/11/2019), usai 6 jam lebih perundingan alot dalam rapat finalisasi. Dengan kenaikan ini, UMK Bekasi tahun depan mencapai Rp 4.589.708.

Kenaikan ini lebih rendah ketimbang permintaan serikat buruh. Sebelumnya, mereka menginginkan agar kenaikan UMK mencapai 15 persen atau setara Rp 4,86 juta. Akan tetapi, mereka akhirnya menerima keputusan ini.

Bukan perkara mudah memutuskan kenaikan upah ini.

Perwakilan pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi jadi penyebabnya. Sejak rapat pertama, Apindo Kota Bekasi telah menolak UMK Bekasi 2020.

"Dari rapat pertama tanggal 28 Oktober 2019, kami sudah menolak adanya UMK Bekasi 2020," ujar Nugraha, perwakilan Apindo Kota Bekasi kepada wartawan, Kamis malam.

Penolakan ini membuat perwakilan Apindo Kota Bekasi tidak hadir pada rapat finalisasi UMK Bekasi 2020 yang sedianya digelar Senin (11/11/2019).

Baca juga: 5 Fakta Dinamika Kenaikan UMK Bekasi 2020

Akibat absennya Apindo, rapat harus ditunda 3 hari, membuat Kota Bekasi disebut jadi yang paling akhir mengusulkan besaran UMK 2020.

Meski begitu, Apindo Kota Bekasi tak mau memberi keterangan lugas soal aspek mana yang mereka tolak dari UMK Bekasi 2020: apakah kenaikan UMK atau keberadaan UMK itu sendiri.

Jika kenaikan ditolak, maka UMK Bekasi tetap di kisaran Rp 4,2 juta. Sedangkan jika UMK ditolak, itu berarti upah minimum di Bekasi mengacu pada upah minimum provinsi Jawa Barat yang hanya sekitar Rp 1,8 juta.

"Bisa jadi dua-duanya," kata Nugraha kepada Kompas.com, Kamis malam.

"Bisa jadi seperti itu," jawab dia lagi saat ditanya apakah Apido ingin UMK dihapus.

"Intinya kami menolak UMK 2020. Anggota 7 orang hadir semua, tapi tidak ada yang mengikuti voting," ujar Nugraha.

Argumen awal: pemerintah lalai

Nugraha mengemukakan argumen dasar di balik penolakan UMK Bekasi 2020 oleh Apindo. Menurut dia, pangkal masalah ada pada sikap pemerintah yang dianggapnya lalai melakukan evaluasi terhadap UMK Bekasi 2019.

"Apindo ingin ada evaluasi dulu karena begini, di dalam SK Gubernur terkait kenaikan UMK 2019 lalu, ada jelas-jelas kalimat 'pengawasan dan pengendalian upah minimum dilakukan gubernur Jawa Barat dan wali kota," kata Nugraha.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Lalai, Apindo Kota Bekasi Tak Setuju UMK 2020

"Pada rapat 4 November 2019, kami sampaikan itu ke pihak provinsi, tapi enggak bisa menyampaikan data. Dia tidak menyampaikan data, berarti tidak ada pengawasan," imbuhnya.

Nugraha melanjutkan, berdasarkan survei internal Apindo, ada 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi. Tahun ini, kata dia, hanya 30 persen perusahaan yang menerapkan UMK 2019 sebesar Rp 4,2 juta.

"Berarti 70 persen itu pembiaran. Ini bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK. Ini sesuatu yang enggak benar," ujar dia.

Namun, “temuan” Apindo dibantah perwakilan buruh yang juga termasuk dalam anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Rudolf.

“Itu hasil internal mereka. Itu hanya dugaan-dugaan di internal Apindo. Tidak ada sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan (seperti) dari pemerintah terkait minoritas atau mayoritas menjalankan UMK 2019,” ujar Rudolf, Kamis malam.

“Jadi, sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan itu tidak ada (selain hasil internal Apindo),” imbuhnya.

Mencla-mencle

Pernyataan perwakilan Apindo Kota Bekasi, Nugraha atas temuan lembaganya kerapkali inkonsisten di hadapan wartawan.

Seperti yang telah dijabarkan sebelumnya, Nugraha menganggap bahwa pemerintah melakukan pembiaran terhadap 70 persen perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK 2019.

Baca juga: Serikat Buruh dan Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4,589 Juta

Pembiaran itu menurutnya menyebabkan banyak karyawan diupah di bawah UMK, sehingga memburuk kesejahteraannya.

Jika itu masalahnya, mengapa Apindo malah menolak kenaikan UMK di tahun 2020 untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, alih-alih melakukan audit internal agar semua perusahaan patuh?

“Begini. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMK itu dapat ditetapkan di suatu daerah. Juga dalam surat edaran menteri tenaga kerja 15 Oktober 2019, disebutkan jelas bahwa UMK itu dapat ditetapkan. Dapat itu artinya tidak wajib,” jawab Nugraha berkelit.

Namun, setelah menyatakan bahwa penetapan UMK bersifat tidak wajib, ia justru mengakui bahwa perusahaan-perusahaan yang tak patuh menerapkan UMK melanggar peraturan dan dapat dipidana.

“Kalau orang tidak melaksanakan UMK, itu pengusaha sanksi hukumnya pidana. Pidana 4 tahun gitu kalau tidak salah. Itu yang 70 persen (perusahaan) itu melanggar, tidak melaksanakan UMK, tidak patuh UMK 2019,” ujar Nugraha.

Akui khawatir rugi

Nugraha akhirnya mengakui bahwa kenaikan UMK Bekasi 2020 bakal membuat gerah dunia usaha karena jumlah nominalnya yang dianggap kelewat tinggi.

Baca juga: Pengusaha Akan Sampaikan Keberatan ke Gubernur Terkait UMK Bekasi 2020

"Dunia industri akan menghitung ulang, kami kalkulasi bisa terjadi (langkah-langkah seperti) akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Dan itu sudah banyak dilakukan di Kota Bekasi. Ada kemungkinan relokasi pindah lokasi ke yang masih kompetitiflah," kata Nugraha.

Ia kemudian mencontohkan beberapa preseden di mana sejumlah pabrik di Kota Bekasi pilih menutup usahanya karena keberatan dengan upah pegawai.

“Yang dimaksud perusahaan itu bukan hanya perusahaan besar. UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha: UMKM juga. UMK itu berlaku buat siapa, jangan-jangan hanya untuk industri besar. Kayak di Bekasi kan, (pabrik) garmen sudah tidak ada?” Nugraha menjelaskan.

Pihaknya kini akan mempersiapkan surat resmi berisi keberatan terhadap Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bekasi.

 "Kami sudah mempersiapkan statement untuk ke pihak walikota dan gubernur. Kami mempersiapkan surat itu, nanti kami sampaikan resminya,"pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com