JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melarang skuter listrik melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) lantaran merusak lantai kayu yang jadi alas JPO.
Pantauan Kompas.com tadi malam di dua JPO, yakni JPO Bunderan Senayan dan JPO Gelora Bung Karno tampak petugas Satpol PP yang berjaga. Ada yang jaga di atas dan di bawah JPO.
Saat Kompas.com menelusuri dua JPO tersebut, masih ada lubang di beberapa titik kayu JPO akibat skuter listrik.
Tampak pula goresan hitam panjang bekas lintasan skuter listrik di JPO itu.
Meski demikian, di dalam JPO itu pun tidak terlihat pengendara skuter listrik yang melintas lagi.
Hanya tampak beberapa pengemudi sepeda yang tengah menenteng sepedanya.
Baca juga: Pengamat: Skuter Listrik Lebih Cocok Jadi Transportasi Pariwisata
Dari dua JPO yang Kompas.com amati, rambu-rambu larangan skuter listrik itu sudah dipasang di pintu masuk JPO Bunderan Senayan. Namun, tidak terlihat di pintu keluar JPO Bunderan Senayan.
Petugas Satpol PP Kebayoran Lama, Sigit Ariyanto mengatakan, tidak ada pengguna skuter listrik setelah adanya larangan melintas di JPO.
"Sudah tidak ada mbak semenjak ada larangan itu,” ucap Ariyanto saat ditemui di JPO Bunderan Senayan, Kamis (14/11/2019).
Ariyanto juga mengakui, sebelum ada larangan, memang banyak skuter listrik yang berada di JPO.
Biasanya menurut dia, masyarakat hendak berfoto ria menggunakan skuter listrik yang telah disewakannya.
Baca juga: Layanan Penyewaan Skuter Listrik GrabWheels Tak Tersedia Lagi di FX Sudirman
"Biasanya pada foto-foto aja sih kebanyakan, lagian biasanya paling lewat JPO mereka sudah malem banget," kata Ariyanto.
Ia mengatakan, biasanya masyarakat melintas di JPO pada pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
"Soalnya kan kita itu selesai jam operasionalnya tugas jagain sampai jam 22.00 WIB. Nah pas ada petugas mah pasti kita bilang tidak boleh dibawa, tapi kalau setelah kami pulang mungkin banyak ya," ucapnya.
Ariyanto mengatakan JPO yang rusak akibat skuter listrik itu tengah diperbaiki.
"Ini tadi yang berlubang-lubang sudah diperbaikin kok, jadi tidak terlalu banyak," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.