Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengosongan Ruko Cimone, Saran Polisi yang Akan Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 15/11/2019, 08:42 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi


TANGERANG, KOMPAS.com - Pengosongan Ruko Permata Cimone, Karawaci Kota Tangerang mendapatkan perlawanan dari warga penghuni ruko.

Warga tidak terima pengosongan 25 ruko yang sudah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun tersebut.

Kuasa Hukum warga, Habibi mengatakan warga akan menempuh jalur hukum atas tindakan pengosongan dari Satpol PP Kota Tangerang tersebut.

"Untuk mengenai permasalahan ini, kami akan fight di pengadilan," ujar dia saat ditemui di lokasi pengosongan di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (14/11/2019).

Habibi mengatakan, penghuni ruko tetap berpegang pada satu keyakinan bahwa ruko-ruko tersebut merupakan milik warga penghuni.

Bukan tanpa alasan, Habibi mengatakan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Banten sebagai dasar hukum dinilai bermasalah.

"SK yang dikeluarkan oleh BPN bermasalah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh peraturan pemerintah mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum," kata dia.

Baca juga: Ruko Permata Cimone Dikosongkan, Penghuni Ambil Langkah Hukum

Selain itu, dia menilai apa yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang cacat prosedur.

"Kenapa? karena tidak ditentukan berdasarkan putusan pengadilan bukan penetapan pengadilan, tetapi hanya surat perintah dari Walikota (Kota Tangerang)," ujar dia saat ditemui di lokasi pengosongan, Ruko Permata Cimone, Karawaci Tangerang, Kamis (14/11/2019).

Laporkan pengosongan ke Polda Metro Jaya

Atas temuan dasar hukum tersebut, Habibi berencana untuk melaporkan Satpol PP Kota Tangerang ke Polda Metro Jaya.

Tidak hanya ke Polda, Habibi juga akan melaporkan Satpol PP ke DPRD Kota Tangerang.

"Kami sudah minta ke DPRD agar ada audiensi," jelas dia.

Habibi mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah meminta dukungan ke Komnas HAM. Dia mengklaim Komnas HAM mendukung langkah hukum yang diajukan oleh warga penghuni Ruko Permata Cimone.

"Komnas HAM mengatakan tindakan kami sudah benar," kata dia.

Pengosongan saran dari kepolisian

Menanggapi perlawanan warga, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Budi Arief menjelaskan bahwa eksekusi pengosongan lahan justru merupakan saran dari kepolisian.

"Ini kan kita eksekusi melibatkan polres, reskrim, kejaksaan. Kita berapa kali rapat dengan penegak hukumnya, apakah eksekusi ini bisa dilakukan? Saran dari kepolisian, kejaksaan, saran eksekusi hanya pada HGB yang sudah berakhir," kata Budi.

Baca juga: Pengacara Warga: Pengosongan Ruko Permata Cimone Cacat Prosedur

Budi mengatakan eksekusi 25 ruko tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum, karena proses eksekusi hanya ditujukan pada ruko dengan sertifikat HGB yang sudah berakhir.

"Pada saat posisi telah berakhir HGB-nya, otomatis (lahan dan bangunan) kembali lagi ke negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang," jelas dia.

Penjelasan status lahan Ruko Permata Cimone

Budi Arief menjelaskan status tanah Ruko Permata Cimone awalnya milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Sertifikat ruko ini berada di atas HPL (Hak Pengelola) no 1 Cimone yang merupakan kepemilikan atas nama pemda," ujar dia.

Ruko yang saat ini dieksekusi merupakan ruko dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, HGB ruko tersebut kembali ke pemerintah.

Karena adanya pemekaran, wilayah ruko itu kini masuk dalam kawasan Pemkot Tangerang bukan Kabupaten Tangerang lagi.

"Pada saat posisi telah berakhir HGB-nya, otomatis kembali lagi ke negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang," kata dia.

Baca juga: Pemkot Tangerang Jelaskan Duduk Perkara Pengosongan Ruko di Cimone

Sebelum menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang, lahan yang mulanya dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut terikat kerja sama dengan pengembang dalam jangka kontrak 20 tahun.

"Kabupaten juga yang membuat kerjasama dengan pihak pengembang. Tahun 2015 berakhir. Ada yang sudah berakhir HGB nya ada juga yang belum berakhir," jelas dia.

Hingga saat pemekaran wilayah terjadi, wilayah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Pemkot Tangerang.

Beberapa dari warga penghuni dengan HGB masih berlaku saat ini melimpahkan sengketa lahan tersebut ke pengadilan.

Untuk menghormati hukum yang berlaku, Budi mengatakan Pemkot Tangerang tidak mengosongkan ruko dengan HGB yang masih berlaku.

"Eksekusi hanya yang untuk berakhir HGB. Kami hormati proses pengadilan. 25 HGB berakhir," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com