JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, sebanyak 7 saksi telah diperiksa terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan sejumlah pengguna GrabWheels.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah petugas keamanan yang berada di sekitar Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
"Nanti kan kita kumpulkan saksi-saksi dulu. Sudah ada tujuh saksi, ada saksi dari satpam juga," kata Fahri saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Fahri menegaskan, petugas keamanan memberikan keterangan bahwa pengendara mobil Camry tidak melarikan diri usai menabrak pengguna GrabWheel.
Baca juga: Beda dengan Klaim Polisi, Korban Kecelakaan Grabwheels Sebut Pelaku Langsung Kabur
Justru, DH dan rekannya, L, membantu para pengguna GrabWheel yang ditabraknya.
"Satpam yang melihat bahwa mobil itu berhenti. (Yang menguatkan bukan tabrak lari) juga satpam," ungkap Fahri.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan lalu lintas antara pengendara mobil Camry berinisial DH dan pengguna skuter listrik.
Kecelakaan itu menyebabkan dua pengendara skuter listrik yakni Wisnu (18) dan Ammar (18) meninggal dunia.
Baca juga: Ibu Korban Tabrakan GrabWheels Sebut Orangtua Pelaku Sampaikan Penyesalannya
Sementara itu, empat orang pengendara lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Akibat peristiwa kecelakaan itu, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan itu.
Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.